Vonis Jauh Lebih Ringan Dari Pada Tuntutan Jaksa Penjara 12 Tahun, Inilah Hal-Hal yang Meringankan Hukuman Ammar Zoni

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Vonis Jauh Lebih Ringan Dari Pada Tuntutan Jaksa Penjara 12 Tahun, Inilah Hal-Hal yang Meringankan Hukuman Ammar Zoni
Ammar Zoni (credit: KapanLagi.com/Bayu Herdianto)

Kapanlagi.com - Ammar Zoni dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa ada sejumlah faktor yang meringankan hukuman bagi Ammar. Salah satu alasan utama adalah peran Ammar sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, perilaku sopan Ammar selama proses hukum serta penyesalannya atas perbuatan yang dilakukannya turut menjadi pertimbangan penting dalam meringankan vonis.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

1. Ada Juga yang Memberatkan

Namun demikian, ada juga beberapa faktor yang memberatkan hukuman Ammar Zoni. Salah satunya adalah kenyataan bahwa tindakannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar memerangi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, rekam jejak Ammar yang pernah terlibat dalam kasus serupa beberapa tahun lalu turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Ammar Zoni Menerima Keputusan

Setelah mendengar putusan ini, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jhon Mathias, menyatakan menerima keputusan tersebut. Jhon menyebutkan bahwa putusan ini mempertimbangkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023, yang memberikan ruang bagi hakim untuk menilai lebih bijak dalam kasus-kasus narkotika tertentu.

"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," katanya.

3. Ammar Terbukti Bukan Pengedar

Jhon juga menjelaskan bahwa walaupun Ammar Zoni terbukti menggunakan narkoba, pasal yang digunakan dalam dakwaan tidak mengindikasikan bahwa Ammar adalah pengedar atau penjual narkoba. Ammar hanya terbukti sebagai pengguna, meskipun barang bukti yang ditemukan melebihi ketentuan yang diatur dalam SEMA.

"Jadi yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari SEMA itu, alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram, nah kan melebihi SEMA nomor 10, berarti ada SEMA yang terbaru," kata Jhon Mathias.

"Apabila perbuatan Pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti, tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual, tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman Pasal 114 ayat 1. Jadi, boleh di bawah itu," pungkas Jhon Mathias.

(kpl/far/pit)

Rekomendasi
Trending