Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
Yudha Arfandi © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, pada Senin (23/9/2024). Dante adalah anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas. Sidang ini menghadirkan Yudha Arfandi sebagai terdakwa, yang didakwa atas pembunuhan Dante.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Dalam tuntutannya, JPU dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain. Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati," ujar JPU dalam sidang yang disaksikan oleh keluarga korban.

1. Jaksa Menilai Tidak Ada yang Meringankan Yudha

Tuntutan hukuman mati ini dipertimbangkan berdasarkan sejumlah faktor yang memberatkan. JPU menilai tindakan terdakwa telah menyebabkan kematian Dante dan dilakukan dengan cara sadis dan tidak manusiawi.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban raden Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar JPU.

Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan yang berbelit selama persidangan. Penderitaan yang dialami keluarga korban pun menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan tuntutan ini.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," jelas JPU.

Dalam tuntutannya, JPU juga menekankan bahwa tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Yudha Arfandi dinilai sepenuhnya bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan. Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata JPU.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Sidang Dilanjutkan 7 Oktober 2024

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan Yudha Arfandi untuk mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya. "Jadi sudah dibacakan tuntutan. Pada pokoknya saudara terbukti melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua.

"JPU menuntut terdakwa pidana mati, itu dari penuntut umum ya. Kita kasih terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan," sambung Hakim.

Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada 7 Oktober 2024 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. "Jadi kita kasih kesempatan supaya diajukan 7 Oktober 2024. Nanti akan kita rembukan, apakah replik maupun duplik masing masing pihak. Selain nota pembelaan dari penasihat hukum, saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi. Siapa tau ada keterbatasan tidak ada mesin ketik, bisa ditulis tangan dan nanti dibacakan," pungkas hakim.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending