Trans7 Akan Tinjau Ulang 'EMPAT MATA'
Kapanlagi.com - Stasiun televisi Trans 7 menyatakan akan meninjau kembali dan mengevaluasi tayangan bincang-bincang EMPAT MATA yang dipandu komedian Tukul Arwana.
"Kita sedang meninjau ulang secara internal tayangan ini," kata Marketing Public Relations Departemen Head Trans7, Anita Wulandari, di sela-sela jumpa pers KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat mengenai penghentian tayangan Empat Mata di kantor KPI di Jakarta, Selasa (4/11).
Anita mengatakan, pihaknya juga akan melakukan konsultasi tayangan EMPAT MATA dengan pihak KPI. Mengenai berlanjut atau tidaknya acara bincang-bincang yang melambungkan nama Tukul ini, Anita mengatakan hal tersebut diserahkan kepada manajemen Trans7.
Pihak Trans7 sendiri, lanjutnya, memahami dan mengerti alasan penghentian tayangan EMPAT MATA ini oleh KPI.
Advertisement
Pada jumpa pers tersebut, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, mengatakan, KPI memutuskan menghentikan program siaran Empat Mata di stasiun televisi Trans7 karena telah tiga kali mendapat teguran dan empat kali melanggar P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
"Keputusan ini diambil setelah program EMPAT MATA telah menerima teguran sebanyak tiga kali, yaitu 5 Mei 2007, 27 September 2007 dan 25 Agustus 2008," kata Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, dalam jumpa pers di kantor KPI Pusat di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program Empat Mata yang tayang 29 Oktober 2008, episode Sumanto (mantan pemakan mayat), ditemukan adanya pelanggaran untuk keempat kalinya.
"Maka sesuai dengan Undang-undang penyiaran, KPI memutuskan untuk menghentikan sementara program Empat Mata, mengingat adegan dalam program tersebut sangat tidak pantas dan melanggar SPS (Standar Program Siaran) yang ditetapkan KPI," kata Sasa.
Dia menjelaskan, dalam program EMPAT MATA pada episode tersebut, ada adegan yang menampilkan bintang tamu sedang memakan hewan, yaitu kodok dan ikan hidup.
"Program itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3-SPS," katanya.
Sasa mengatakan ada tiga pelanggaran terhadap UU Penyiaran dari siaran Empat Mata yaitu pasal 28 ayat 3 (lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan dan sadistis), Pasal 28 ayat 4 (lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang mengagung-agungkan kekerasan) dan pasal 36 (lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan).
KPI akan menghentikan sementara tayangan EMPAT MATA selama satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta mewajibkan bagi stasiun Trans7 untuk berkonsultasi dengan KPI guna memperbaiki kualitas programnya.
"Selama satu bulan, mereka tidak boleh siaran dulu. Bila dalam konsultasi KPI menganggap EMPAT MATA sudah bisa memberikan yang terbaik maka, EMPAT MATA bisa ditayangkan kembali," tambah Sasa
Sedangkan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Abdullah Alamudin, menyesalkan tayangan EMPAT MATA pada edisi Sumanto bisa berisi tayangan kekerasan karena hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.
"Mempertunjukkan makan kodok hidup itu sangat menjijikkan. Saya tidak tahu bagaimana perasaan produser dan pembuat acara. Seharusnya redaktur bisa bersikap profesional yang mengerti etika jurnalistik, tetapi saya tidak tahu kalau redaktur bisa mengorbankan profesionalisme karena mendapat tekanan dari pemilik modal," kata Abdullah.
Selain itu, lanjutnya, orang yang tidak waras tidak dapat dijadikan narasumber karena orang tersebut tidak bisa bertanggungjawab.
"Ketika tanya jawab, jawaban Sumanto tidak nyambung dengan pertanyaan, bahkan terlihat diperolokkan, tapi penonton menikmatinya," kata Abdullah.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
