Tak Ada Adegan Penamparan, Film 'SOEKARNO' Tetap Tayang
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Rumah produksi Mutivision Plus (MVP) yang menggarap film SOEKARNO menerima dengan baik kedatangan pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ditemani kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, mereka melakukan penyitaan terhadap master film besutan Hanung Bramantyo itu. MVP akui menghormati pengadilan yang mengeluarkan keputusan untuk menyerahkan master dan skenario film tersebut.
"Intinya hari ini Pengadilan Niaga lakukan pengambilan materi, skrip skenario film, master filmnya. Master film yang diserahkan sudah lulus sensor, sudah premier dan beredar di bioskop," ujar Aris Muda, Humas MVP saat ditemui di Gedung Multivision Plus Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).
"Semua prosedur sudah kami ikuti sesuai prosedur, apa yang mereka mau kami coba jawab dan jelaskan," lanjutnya.
Dalam ketetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk sementara waktu film SOEKARNO harus dihentikan penayangannya. Tapi pihak MVP merasa sudah menjalankan sesuai dengan prosedur.
Pihak Rachmawati Soekarnoputri tidak terima dengan salah satu adegan yang mana Soekarno ditampar oleh Polisi. Pihak MVP menjelaskan, kalau adegan tersebut setelah proses sensor sudah tidak ada.
"Juru sita beritahu ada penetapan sementara, jelas tercantum hentikan film SOEKARNO khusus pada adegan tersebut, mengingat tidak terdapat adegan itu berarti lanjut. Tetap ditayangkan sesuai apa yang ada sekarang," pungkas Aris.
Baca Berita Sebelumnya!
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/hen/abs)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement