15 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Pencabulan Saipul Jamiell

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

15 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Pencabulan Saipul Jamiell Saipul Jamiell ©KapanLagi.com/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Sebagai terdakwa Saipul Jamiell sempat menyampaikan eksepsi (penolakan/keberatan) ke Majelis Hakim. Namun keberatan tersebut ternyata tidak dikabulkan, dan dalam sidang selanjutnya yang masuk ke pokok perkara pihak Saipul Jamiell bakal menghadirkan sejumlah saksi.
"Hari ini sidang putusan sela, diucapkan dengan penuh hikmat. Kami menerima itu, apapun kami siap. Saya hormati putusan hari ini, tinggal nanti kami buktikan apa yang jadi bukti-bukti kami di sidang selanjutnya," ungkap Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul Jamiell di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/05).
Saipul Jamiell sendiri ditahan sejak tanggal 18 Februari 2016 silam karena melakukan tindak pelecehan kepada seorang remaja berinisial DS. Kini dua pihak yang sedang terlibat kasus mempersiapkan saksi masing-masing.

Saipul Jamiell masih harus jalani serangkaian sidang terkait kasus pencabulan. ©KapanLagi.com/Agus ApriyantoSaipul Jamiell masih harus jalani serangkaian sidang terkait kasus pencabulan. ©KapanLagi.com/Agus Apriyanto

"Saksi-saksi itu kan ada 15 orang dalam berkas perkara. Kita belum bisa kasih komentar tentang hal itu. Sidang berikutnya sidang marathon, kami siap," ungkapnya.
Dari 15 saksi tersebut, 7 orang di antaranya bakal membela Saipul Jamiell. Selain itu dalam persidangan tersebut kuasa hukum DS tidak tampak hadir karena memang tidak ada kepentingan dalam sidang putusan sela tersebut. 
"Dari pihak kami ada 7 orang saksi yang meringankan. Ada keluarga, orang tua dan saksi ahli. Senin depan kita hadirkan semua saksi dari pihak kami," tandasnya.

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending