Dilaporkan, Jeremy dan Ina Thomas Sebut Maratul Habibah Pembohong

Dilaporkan, Jeremy dan Ina Thomas Sebut Maratul Habibah Pembohong Jeremy Thomas - Ina Thomas ©KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Istri dari Jeremy ThomasIna Indayati menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan wanita bernama Maratul Habibah ke Bareskrim Polri. Tuduhan laporan yang dibuat tanggal 7 April tersebut adalah  tindak pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.
Mencoba meluruskan masalah, Jeremy dan Ina pun menggelar konferensi pers. Mereka menyebut laporan yang dibuat oleh Maratul tersebut masih berkaitan dengan perebutan villa seharga Rp 17 Miliar, dengan pria bernama Alexander Patrick Morris yang tidak lain adalah suami dari Maratul.
"Patrick awalnya adalah seorang yang bermasalah. Saat dia bermasalah, Maratul Habibah meminta tolong kepada saya. Saya bantu secara profesional. Saya membantu dia melunasi hutangnya Rp 1 Miliar," ucap Jeremy Thomas di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam.
Villa yang menjadi perseteruan tersebut akhirnya dijual atas nama Jeremy Thomas. Meski demikian, pihak Maratul mengungkap hal yang berbeda dan bersikukuh bahwa villa belum dijual. 

Jeremy Thomas menyebut pelapor sang istri sebagai pembohong. ©KapanLagi.com®Jeremy Thomas menyebut pelapor sang istri sebagai pembohong. ©KapanLagi.com®

"Padahal di media Singapura, dia (Patrick) dan Maratul pernah bilang kalau Kepolisian Indonesia adalah korup. Anda pernah menjelek-jelekkan institusi Polri, saya akan laporkan karena telah menghina Polri," tutur Jeremy.
Ina Thomas pun tidak merasa takut dilaporkan oleh Maratul. Menurutnya ada alasan dan pembelaan jelas dari apa yang dilakukannya. Pihak Jeremy Thomas mengaku siap menuntut balik dalam kasus perseteruan yang muncul ini.
"Saya nggak khawatir, saya kan punya pembelaan. Saya kan punya jawaban, nggak perlu saya kasih tahu anda semua. Biar saya dan Tuhan yang tahu," tutur Ina.
Ina sendiri dilaporkan ke Mabes Polri dengan sangkaan Pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Meski demikian pihak Jeremy Thomas menyebut ada banyak kebohongan yang dibuat oleh pihak pelapor.
"Saran saya jangan berbohong Maratul, karena satu kebohongan akan kamu tutupi dengan seribu kebohongan," tambah Jeremy.

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending