Gara-Gara Zaskia Gotik, Dahsyat Kena Semprot KPI Lagi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Guyonan Zaskia Gotik yang melecehkan melecehkan lambang negara di acara Dahsyat tanggal 15 Maret 2016 terus berbuntut panjang. Meski mantan tunangan Vicky Prasetyo itu sudah meminta maaf, namun tetap saja ada konsekuensi yang harus ia tanggung.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Zaskia harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan dari berbagai pihak. Bukan hanya berdampak pada dirinya saja, namun acara Dahsyat pun juga terkena imbasnya, karena disemprot KPI seperti yang diberitakan di situs resminya.
Teguran yang diterima Dahsyat pada hari ini, Kamis (17/3) tersebut bukan untuk yang pertama kalinya. Sebelumnya acara tersebut juga pernah mendapatkan teguran dari KPI.
Teguran KPI untuk Dahsyat © kpi.go.id
Dalam surat teguran yang kedua tersebut disampaikan, KPI telah memutuskan bahwa Dahsyat telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Agatha Lily, selaku Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat mengungkapkan bahwa KPI mendapatkan banyak pengaduan terkait dengan hinaan Zaskia. "Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lily juga menegaskan jika Dahsyat melakukan pelanggaran lagi maka jalan yang akan diambil adalah pemberhentian program. "Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi maka program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Lily.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Zaskia harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan dari berbagai pihak. Bukan hanya berdampak pada dirinya saja, namun acara Dahsyat pun juga terkena imbasnya, karena disemprot KPI seperti yang diberitakan di situs resminya.
Teguran yang diterima Dahsyat pada hari ini, Kamis (17/3) tersebut bukan untuk yang pertama kalinya. Sebelumnya acara tersebut juga pernah mendapatkan teguran dari KPI.

Dalam surat teguran yang kedua tersebut disampaikan, KPI telah memutuskan bahwa Dahsyat telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Agatha Lily, selaku Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat mengungkapkan bahwa KPI mendapatkan banyak pengaduan terkait dengan hinaan Zaskia. "Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lily juga menegaskan jika Dahsyat melakukan pelanggaran lagi maka jalan yang akan diambil adalah pemberhentian program. "Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi maka program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Lily.
Simak berita ini juga ya!
Dianggap Memprovokasi, Deni Cagur Terseret Kasus Hina Pancasila
Polda Metro Jaya Minta Zaskia Gotik Bersiap Untuk Dipanggil
Zaskia Gotik Hina NKRI, LSM KPK: Orang Awam Tahu Lambang Negara!
Hina Lambang Indonesia, Zaskia Gotik Dilaporkan Oleh LSM KPK
Sudah Minta Maaf Tak Buat Zaskia Gotik Bebas Jerat Hukum
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/mhr)
Editor:
Helmi Romadhon
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement