Haters Bella Shofie Ditetapkan Jadi Tersangka dan Wajib Lapor
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Bella Shofie atas seorang haters bernama Alvin Matondang memasuki tahap baru. Kini Alvin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya.
Pasca ditetapkan jadi tersangka, pria asal Medan itu tak ditangkap namun hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Kabar penetapan sebagai tersangka itu sempat diungkap oleh pengacara Bella, yakni Minola Sebayang saat dihubungi KapanLagi.com, Jumat (04/12).
"Sekarang proses laporan kita di cyber crime Polda Metro Jaya sudah tahap si haters-nya itu, Si Alvin ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor satu minggu sekali, setiap hari Kamis. Itu informasi terakhir yang saya dapat," ujar Minola.
Minola menjelaskan pihak Kepolisian punya pertimbangan tersendiri mengapa Alvin tidak sampai ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Menanggapi situasi ini, pihak Bella memberikan dukungan agar segala aturan hukum ditegakkan oleh Kepolisian.

"Artinya penyidik punya pertimbangan yang kita nggak bisa intervensi. Meskipun aturan hukumnya itu ancamannya 6 tahun dan bisa langsung dilakukan penahanan, tapi kan mungkin penyidik punya pertimbangan lain sehingga dia hanya menerapkan wajib lapor. Artinya wajib lapor seminggu sekali ini kan membuat dia tetap harus datang ke Kepolisian," jelasnya.
Kasus Bella dengan Alvin bermula dari kekecewaan pria tersebut terhadap perkataan Bella di salah satu wawancara. Bella yang saat itu tengah syuting sempat membahas logat Batak-nya dan mengatakan, "Biasanya sedih-sedih, antagonis, terus hari pertama harus teriak, sampai sakit kepala aku. Jadi kebawa kadang-kadang, mudah-mudahan di luar nggak ya, nanti orang ilfeel lagi lihat aku kan, cantik-cantik kayak gini ngomongnya Batak," ujar Bella.
Alvin yang tidak terima akhirnya membalas dengan 47 video parodi dan diunggahnya di instagram. Namun sayang video-video tersebut lebih mirip dengan hinaan dan provokasi daripada kritik yang bersifat membangun.
Alvin pun dilaporkan oleh Bella dalam Laporan Polisi Nomor: LP/3737/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, atas tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui internet. Pasal yang digunakan untuk mejerat Alvin ada Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 45 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Simak Juga:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/rhm/sjw)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement