Mobil Mercedez Benz Roger Danuarta Bakal Dikembalikan
Diperbarui: Diterbitkan:
Roger Danuarta
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengabulkan 1 dari 3 poin yang tercatat dalam nota pembelaan Roger Danuarta. Yakni mengembalikan mobil Mercedez Benz berwarna abu-abu yang sempat disita untuk keperluan penyidikan.
"Mobil Mercedes benz dikembalikan pada pemiliknya (Roger)," kata Clara Hutabarat selaku JPU dalam persidangan Roger di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (25/6).
Selain itu, JPU menolak permintaan Roger agar ditempatkan di panti rehabilitasi demi memulihkan kondisinya. JPU menilai Roger tak pernah dibawa ke rumah sakit karena dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan.
1 Nota pembelaan Roger Danuarta diterima oleh JPU.Selaku kuasa hukum Roger, Juffry Maykal Mannus membantah anggapan itu. Bahkan ia mengantongi bukti keterangan dokter yang menyatakan bahwa kliennya sakit dan ketergantungan.
"Itu kami bantah, di situ ada hasil. Artinya menurut keterangan dokter, dia sakit dan ketergantungan. Di Rutan pun Roger diberi obat. Karena keterbatasan obat dan peralatan dia hanya diberi obat hepatitis untuk redakan sakitnya," papar Juffry.
Oleh karena itu Roger mengajukan duplik mengacu pada nota pembelaannya di sidang pekan lalu. Roger meminta agar Hakim memerintahkan dirinya dikeluarkan dari tahanan ke dalam balai medik BNN di Lido atau tempat rehab milik pemerintah lainnya.
Seputar Roger Danuarta:
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/tov/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas
