KPAI Serahkan Penetapan Hak Asuh Anak Marshanda ke Pengadilan

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

KPAI Serahkan Penetapan Hak Asuh Anak Marshanda ke Pengadilan Ben dan Sienna ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Hak asuh putri Marshanda dan Ben, Sienna Ameerah Kasyafani tengah menjadi sorotan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga negara itu berhak memberikan rekomendasi kepada siapa nantinya hak asuh anak diberikan, meski putusan resminya dilakukan pengadilan.
Dalam kasus perceraian, hak asuh anak yang usianya baru satu tahun lebih normalnya bakal diberikan kepada seorang ibu. Namun dengan berbagai permasalahan yang menerpa Marshanda, putusan bisa saja berubah.
"Kita serahkan kepada pengadilan. Yang memberikan putusan nanti adalah pengadilan. Biasanya tidak terlalu lama, paling penting adalah rekomendasi dari kami. Kalau Ben mengajukan banding, rekomendasi dari kami juga jadi catatan penting untuk kami," ucap Erlinda, M.Pd, Sekretaris KPAI di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/08).

Rekomendasi hak asuh anak kepada Marshanda bisa berubah jika ia mengalami permasalahan mental. Rekomendasi hak asuh anak kepada Marshanda bisa berubah jika ia mengalami permasalahan mental.

Seorang ibu bisa tidak mendapat hak asuh anak jika dipandang tidak cakap. Pihak KPAI lantas menyebut kasus artis yang sempat mendapat julukan ratu narkoba, Zarima sebagai contoh.
Sementara dalam perseteruan Marshanda, isu yang muncul adalah terkait kejiwaan dan bintang tersebut. Saat ini Marshanda tengah mencoba mendapat second opinion guna membuktikan ia tidak mengalami bipolar disorder.
"Kalau ibunya tidak cakap, misalnya seperti kasus Zarima, kuasa asuh kita kasih ke pengacara. Kenapa? Ada celah pada seorang diri Zarima, dia narkoba dan dia pernah dipenjara akibat perbuatan pidana," tandasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/ato/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending