Lakukan BAP Ulang, Pengacara: Saipul Tak Lakukan Pencabulan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil (SJ) terus berlanjut. Setelah ditangkap kepolisian pada Jumat (19/2) pekan lalu, kini melalui pengacaranya, Saipul bakal menggelar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang. Kenapa begitu?
"Tadi kita konfirmasi apakah bang Ipul mau di-BAP ulang, Insya Allah penyidik bersedia lakukan BAP ulang dan berbicara karena kan diatur dalam UU juga. Insya Allah besok Rabu (24/2) bakal BAP ulang dan jam berapa kan tentatif lihat waktunya aja. Yang pasti dalam waktu dekat," cerita Kasman Sangaji, pengacara Saipul saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/2) kemarin.
Karena melakukan BAP ulang, rupanya pihak pengacara sudah mengajukan pencabutan BAP lama ke pihak kepolisian. Disinggung mengapa mantan suami Dewi Perssik itu melakukan BAP ulang, menurut Kasman dikarenakan BAP lama adalah keterangan apa adanya Saipul ke pihak penyidik dan dari pihak pengacara tidak mengetahui lantaran mereka baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada hari di mana Saipul ditangkap.

"BAP ulang bukan permintaan tapi keinginan bang Ipul sendiri dan kita jalankan perintah klien. Kalau ada yang bilang Saipul mengaku, itu pengakuan apa, dan bagaimana? Dia tidak mengaku melakukan pelecehan dan pencabulan. Dari pengakuan bang Ipul, dia ngaku hanya dalam tataran kebetulan anak itu jalan bareng pas di Ancol seharian ke acara Ipul. Kalau soal video juga urusan penyidik. Penyidik menjadikan video sebagai alat bukti kami berhak menanyakan karena kami belum tahu soal video itu," lanjut Kasman panjang lebar.
Kasman pun menambahkan kalau BAP ulang bisa memungkinkan keringanan terhadap pria berusia 35 tahun itu. Meskipun dirinya belum bisa memastikan apakah penyidik bakal juga mengurangi jerat hukum Saipul. Namun pihak pengacara menyebutkan jika Saipul akan melakukan pembelaan karena kepolisian hanya mengambil bukti dan pasal yang sesuai.
"Di persidangan BAP bukan alat bukti karena alat bukti itu dari keterangan saksi dan yang ditemukan penyidik. BAP hanya untuk meringankan dan tidak dapat jadi pertimbangan Majelis Hakim karena BAP hanya petunjuk awal identitas dan tidak ada apa-apanya. Terus juga soal chat mesum SJ ke korban (DS) katanya ada? Segala sesuatu itu harus dilihat dengan fakta, nggak bisa katanya-katanya," tutup Kasman.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/aia)
Sahal Fadhli
Advertisement