Mendekam di Bui, Roger Danuarta Pasrah
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Mengacu pada pasal 127 undang-undang no 35 tentang narkotika, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Roger Danuarta dengan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan sementara.
Tampaknya pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini pasrah dengan kemungkinan terburuk terkait kasus yang menjeratnya. Ia mengembalikan sepenuhnya kepada keputusan Majelis Hakim.
"Belum bisa komentar banyak karena masih menjalani proses sidang ini. Ya lihat hasil akhirnya dan berharap yang terbaik. Semua kembali ke hasil persidangan," ujar Roger usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6).

Tak berbeda dengan penuturan Roger, kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus pun mengungkapkan bahwa kliennya siap jika memang harus dipenjara. Kendati begitu ia terus berupaya agar Roger bisa menjalani rehabilitasi.
"Apapun keputusannya Roger selalu siap. Tapi marilah kita mendukung para korban narkotika agar diberi kesempatan rehab," kata Jufrry.
Demi memuluskan keinginannya direhab, Roger siap mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Bahkan ia bakal memberikan pembelaan pribadi secara tertulis yang nantinya akan dibacakan langsung di depan Majelis Hakim.
Sudah baca??
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/tov/trn)
Trian Sulaiman
Advertisement