JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Roger Ditunda
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Roger Danuarta harus ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya terhadap pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu.
"Dari pihak JPU belum siap mengajukan tuntutan, jadi sidang ditunda sampai Rabu," kata pengacara Roger, Juffry Manus Maykal saat dihubungi, Senin (2/6).
Kalau sesuai dengan jadwal, sidang Roger akan kembali digelar pada hari Rabu (4/6) besok. Sidang sendiri tetap mengagendakan mendengar pembacaan tuntutan dari JPU.

"Rencana tetap minggu ini. Untuk hari Rabu nanti akan dikabarkan lebih lanjut kondisinya bagaimana," ujar Juffry.
Pada sidang sebelumnya, Roger memilih tak menggunakan haknya mengajukan saksi. Pihaknya menganggap keterangan dari saksi yang diajukan JPU sudah menguntungkan baginya.
Dalam kasus ini, Roger terancam pasal 112 atau 127 Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112 dan 4 tahun untuk pasal 127.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/tov/phi)
Wulan Noviarina Anggraini
Advertisement