Pembakar Rumah Pipik Kini Dirawat di Rumah Sakit
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Lelaki berinisial IV yang merupakan pelaku pencurian dan pembakaran di kediaman Pipik Dian Irawati rupanya kini tengah sakit. Saat ini, pria berusia 20 tahun itu dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Dia dirawat di rumah sakit sejak diamankan kasus 363 KUHP (pencurian). Tersangka saat itu mengeluh sakit perut dan gejala awal menunjukkan pelaku terinfeksi saluran kemih," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indra F Siregar, di kantornya, Senin (30/6).
Walau sedang menjalani perawatan, IV tetap mendapatkan pengamanan dari pihak rumah sakit. Kalau nantinya sudah sembuh, IV akan kembali menjalani hukumannya hingga ke meja hijau.
Tersangka sendiri saat ini dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 363 dan pasal 187 KUHP karena diduga melakukan pencurian dan pembakaran rumah almarhum Uje. Hukuman yang akan dihadapinya pun meningkat, dari sebelumnya hanya tujuh tahun, meningkat menjadi 12 tahun penjara.
Seperti diketahui lantai dasar kediaman almarhum Uje di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan itu hangus dilalap api. Setelah kejadian itu, Pipik merasa telah kecurian dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dari hasil pengembangan terungkap, IV yang selama ini tinggal untuk belajar agama Islam merupakan pelaku pencurian uang sekitar Rp 4 juta. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan diketahui kalau IV pula yang sudah membakar rumah tersebut.
"Dia dirawat di rumah sakit sejak diamankan kasus 363 KUHP (pencurian). Tersangka saat itu mengeluh sakit perut dan gejala awal menunjukkan pelaku terinfeksi saluran kemih," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indra F Siregar, di kantornya, Senin (30/6).
Walau sedang menjalani perawatan, IV tetap mendapatkan pengamanan dari pihak rumah sakit. Kalau nantinya sudah sembuh, IV akan kembali menjalani hukumannya hingga ke meja hijau.
Tersangka sendiri saat ini dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 363 dan pasal 187 KUHP karena diduga melakukan pencurian dan pembakaran rumah almarhum Uje. Hukuman yang akan dihadapinya pun meningkat, dari sebelumnya hanya tujuh tahun, meningkat menjadi 12 tahun penjara.
Seperti diketahui lantai dasar kediaman almarhum Uje di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan itu hangus dilalap api. Setelah kejadian itu, Pipik merasa telah kecurian dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dari hasil pengembangan terungkap, IV yang selama ini tinggal untuk belajar agama Islam merupakan pelaku pencurian uang sekitar Rp 4 juta. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan diketahui kalau IV pula yang sudah membakar rumah tersebut.
#Kabar Sekitar Rumah Uje Kebakaran
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/aia)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement