Pengeroyok Ki Kusumo Akan Diancam Hukuman Penjara 8 Tahun!
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Ki Kusumo, paranormal nyentrik ini sempat gegerkan media massa beberapa minggu silam saat beraksi melawan beberapa orang yang mengeroyoknya di jalanan Kelapa Gading. Atas insiden ini, ia pun melapor ke Polres Jakarta Utara, kemarin (1/9).
Ia tak datang sendiri melainkan bersama sang nenek yang saat kejadian berada di dalam mobil. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol. Susetio Cahyadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menghentikan tindakan intimidasi dan pengeroyokan di wilayah Jakarta Utara.
"Siapapun tidak boleh intimidasi, pengeroyokan, secara bersama-sama apalagi 8 orang, 170 KUHP, akan kita dalami. Itu memang harus dihentikan," ujar Susetio.
Beliau merasa keterangan dari saksi korban yaitu Ki Kusumo dan neneknya sudah cukup. Ini saatnya ia dan jajarannya segera melakukan investigasi.

"Keterangan saksi sudah cukup, saksi korban harus diperingan, selebihnya kita lakukan investigasi," tambahnya saat ditemui di Polres Jakarta Utara.
Ki Kusumo pun tak ingin menyelesaikan permasalahan ini seorang diri meski sempat emosi dan memukul mundur beberapa pengeroyok. "Situasinya terjadi begitu saja, orang sekali pukul bisa jatuh, ya dicoba aja,' tukas paranormal yang pernah bermasalah dengan Demian Aditya ini.
"Negara kita negara hukum, saya yakin polisi tahu harus berbuat seperti apa. Polisi lebih berhak akan melakukan seperti apa," jelas Ki Kusumo lagi.
Lalu berapa ancaman hukuman bagi para pengeroyok Ki Kusumo? "8 tahun," tandas Susetio. Wah, semoga lekas ketemu ya pelakunya.
Jangan Lewatkan Juga...
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/hen/tch)
Fitrah Ardiyanti
Advertisement