Pria Yang Hajar Adik Fadlan Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Wanita cantik berinisial FD yang merupakan adik presenter kembar Akhmad Fadli dan Muhammad Fadlan mengalami tindak penganiayaan hingga lebam dan mengalami sejumlah luka. Ketika kasus tengah diselidik oleh pihak berwajib, ternyata pasal yang dikenakan bertambah dengan dakwaan percobaan perkosaan hingga percobaan pembunuhan.
"Kita rilis perkembangan kasus 19 Desember 2016, terhadap korban FD dengan tersangka RS. Siang hari ini ada beberapa perkembangannya setelah kita datangi TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tsb, kami menambahkan beberapa pasal yang yaitu pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dijunto dengan percobaan pemerasan. Percobaan pemerkosaan dan penganiayaan," ujar Kombes Harry Kurniawan, Kapolres Metro Tangerang Kota ditemui di kantornya, Rabu (28/12).
Adik Fadli dan Fadlan dijebak oleh pelaku yang mengatakan berniat untuk menjual 2 rumah. Karena korban bekerja sebagai agen salah satu perusahaan properti, tanpa curiga ia berniat melakukan survey. Namun nahas karena di TKP wanita cantik tersebut malah jadi bulan-bulanan RS.
Advertisement

"Setelah kami mendatangi TKP berulang, di dalam TKP tersebut kami menemukan senjata tajam berupa golok yang memang golok atau senjata dalam tersebut ditemukan di dalam TKP atau di kamar saat korban mendapatkan penganiayaan," katanya.
Sangkaan pasal tentang pembunuhan berencana ini bukan begitu saja diberikan. Dari kronologi yang ada terlihat RS berniat untuk membunuh korban begitu kelar melakukan aksinya.
"Dari beberapa keterangan saksi, baik saksi yang ada di sekitar TKP dan korban, pelaku memang diduga mempersiapkan kegiatan tersebut karena kronologis awalnya pelaku telepon ke korban dengan bujuk rayunya berulang-ulang agar korban saudara FD tersebut datang ke TKP atau rumah yang memang dipersiapkan pelaku untuk melakukan aksinya," tandasnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/sjw)
Mathias Purwanto
Advertisement