Sidang Praperadilan Ke-2 Raffi Ahmad Agendakan Pembacaan Replik Pemohon

Penulis: Renata Angelica

Diterbitkan:

Sidang Praperadilan Ke-2 Raffi Ahmad Agendakan Pembacaan Replik Pemohon Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Sidang praperadilan kedua kasus Raffi Ahmad yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/3) mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon (Raffi Ahmad)Pembacaan replik ini merupakan tanggapan atas jawaban termohon (BNN) yang sempat tertunda pada sidang perdana praperadilan kemarin. Berikut kutipan pembacaan replik dari pihak pemohon, yang diwakili oleh tim kuasa hukum Raffi.1. Pemohon menyatakan kecewa dan prihatin atas jawaban termohon. Jawaban termohon tidak menyentuh pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Jawaban termohon tersebut justru telah menunjukan ketidakpahaman termohon perihal hukum dan substansi masalah. Dalam hal ini mengenai proses hukum praperadilan.2. Menolak dalil-dalil yang dibacakan hari Selasa tanggal 5 Maret 2013, termohon yang tidak sesuai hukum kecuali secara yang kami akui secara tegas.3. Termohon mencampuradukan masalah hukum acara perdata dengan masalah praperadilan mengacu pada ketentuan hukum yang diatur KUHAP. Contohnya termohon membahas perihal eksepsi yang justru tidak dibahas oleh pemohon. Pemohon menganggap penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Materi jawaban termohon
- Mengenai kabur dan kewenangan mengadili. Bahwa tidak benar permohonan pemohon tidak jelas dan tidak benar juga pengadilan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara. Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon menjadi tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi termohon untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon.
- Mengenai permohonan kurang pihak. Drs. Mansur Ahmad (yang mengajukan permohonan rehabilitasi) dan kepala RSKO bukanlah pihak-pihak yang memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana yang disebutkan. Mereka berdua tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. Dalil yang tidak berdasar itu sehingga haruslah ditolak. praperadilan termohon tidak jelas.

5. Tentang penangkapan- Termohon tidak menjelaskan kapan dilaporkan, apa yang dilaporkan, siapa pelapornya, siapa yang dilaporkan, jenis narkotika apa yang dilaporkan.

- Termohon sendiri pada saat menemukan dan melakukan penyitaan tidak mengetahui zat apa yang terkandung di dalam pil yang ditemukan. Termohon tidak dapat langsung menetapkan bahwa 14 butir MDMC adalah zat yang berbahaya, padahal tidak diatur dalam uu narkotika. Sangkaan termohon khusus pil methylon itu tidak cukup bukti.

- Mengenai 2 linting ganja dalam BAP itu bukan milik pemohon. Termohon tidak bisa buktikan kepemilikan 2 linting ganja tersebut.
- Tidak ada bukti permulaan yang cukup sehubungan dengan ditemukannya 14 butir pil yang kemudian diketahui mengandung zat MDMC. Termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon tanpa bukti perlengkapan yang cukup.

- Tidak ada bukti permulaan yang cukup sehubungan surat perintah perpanjangan penangkapan nomor terhadap pemohon.

6. Tentang penahanan- Dalam BAP tanggal 29 Januari 2013, pemohon tidak pernah memberi keterangan dia mengakui bahwa pemohon mengkonsumsi MDMC. Bagaimana mungkin pemohon mengakui mengonsumsi MDMC, sedangkan termohon sendiri tidak mengetahui zat apa yang ditemukan tersebut.
- Melakukan penahanan terhadap pemohon karena keterangan ahli tdk dpt dijadikan alasan karna tdk sesuai jenisnya. Pendapat para ahli termohon itu utk mencoba menyesatkan permasalahan ini.7. Tentang rehabilitas
Tindakan yang dilakukan termohon untuk merehab pemohon berdasarkan permohonan Drs. Mansur Ahmad itu tindakan cacat hukum. Yang dapat mengajukan rehab itu adalah orantua, diri sendiri, dan perintah pengadilan. Penyidik, penuntut umum, atau hakim hanya bisa menitipkan seseorang tersangka di pusat rehabilitasi, apabila tersangka tersebut merupakan pecandu.
Di samping itu, hasil pemeriksaan laboratorium dr RSKO sebagaimana disebutkan direktur RSKO, yang dengan tegas dan jelas menerangkan bahwa dalam diri pemohon tidak ditemukan zat-zat narkotika, tidak ada ketergantungan, hanya recreational user, tidak perlu direhabilitasi, hanya perlu dinasihatkan dan disuruh beraktivitas seperti biasa.

Pengacara Tetap Minta Raffi Ahmad Dihadirkan di Sidang

Pihak Raffi Tolak Komentari SMS Yuni Shara - Polisi

Amy Qanita Adukan Kejanggalan Proses Hukum Raffi Ahmad Ke DPR

[Foto] Raffi Ahmad Is The Victim, Bebaskan!

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/aha/rea/rth)

Rekomendasi
Trending