
Hakim Kecewa Lucinta Luna Tak Jadi Hadir di Persidangan
Diterbitkan:

Lucinta Luna © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal menghadirkan langsung terdakwa Lucinta Luna di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020). Hal itu dikarenakan aturan Ditjen Lapas terkait pencegahan Covid-19.
"Belum bisa dihadirkan secara fisik karena masih Covid yang mulia," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kepada Hakim di ruang sidang.
Alhasil, pada sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, JPU hanya menghadirkan secara fisik salah seorang polisi yang menangkap Lucinta Luna.
Sementara Lucinta Luna mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur melalui teleconference.
Advertisement
1. Tak Akui Ekstasi
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Melihat kenyataan itu, Majelis Hakim yang diketuai Eko Aryanto S.H, M.H, tampak kecewa. Sebab, sidang melalui teleconference dianggapnya kurang maksimal. Semula Majelis Hakim bermaksud meminta JPU untuk menghadirkan secara langsung Lucinta Luna, karena ingin mengkonfrontir keterangan Lucinta Luna dengan polisi yang menangkapnya.
Sejauh ini, Lucinta Luna masih bersikukuh tidak mengakui atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan polisi di tong sampah di kediamannya. Bahkan, Lucinta Luna mengatakan ada unsur keterpaksaan untuk mengakui saat dilakukan BAP oleh pihak kepolisian.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Sidang Ditunda
Untuk mengungkap kebenaran dan menjunjung tinggi keadilan, Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan pengacara Lucinta Luna untuk menghadirkan saksi meringankan, yakni asisten rumah tangga Lucinta Luna pada sidang pekan depan.
"Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan penasehat hukum terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Advertisement
3. Kasus Lucinta Luna
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Februari lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi dan 7 butir riklona.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 Ayat (3) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Akui 3 Kali Tenggak Ekstasi, Lucinta Luna Sangkal Pernah Pakai Sabu
Nama Barbie Kumalasari Terseret di Sidang Kasus Narkoba Lucinta Luna
Mantan Manager Sebut Lucinta Luna Sudah Bebas, Ini Fakta Sebenarnya
Jadi Saksi Dalam Sidang, Flo Ungkap Alasan Beri Riklona ke Lucinta Luna
Heboh Fatih Seferagic Kini Dituduh Pemerkosa, Sempat Bertemu dan Dipuji Syahrini - Pernah Rayu Lucinta Luna
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/dan/phi)
Dadan Deva
Advertisement