Kapanlagi.com - Persidangan terdakwa Lucinta Luna atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kembali digelar, Rabu (15/7/2020). Sidang saat itu mendengarkan keterangan dua saksi, yaitu saksi ahli dr. Danardi, seorang psikiater dan Flo, orang yang memberi riklona ke Lucinta Luna.
Dalam kesaksiannya dr. Danardi mengatakan riklona yang mengandung zat psikotropika golongan 4 adalah obat keras terbatas yang lazim dipakai kedokteran untuk anti cemas, pendorong tidur dan relaksasi otot. Ia juga mengatakan riklona harus dikonsumsi dengan resep dokter.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sementara Flo dalam kesaksiannya, mengatakan alasannya memberi riklona kepada Lucinta Luna adalah karena iba mendengar sahabatnya itu kerap berkeluh kesah mengalami gangguan tidur dan depresi."Jadi dia sering curhat sama aku depresi, tidak bisa tidur dihujat netizen. Makanya saya kasihan," ujar Flo.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, Majelis Hakim menunda sidang dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(kpl/dan/rsp)