in partnership with Indosiar

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora diduga langgar hak cipta - © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Nama penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menjadi perhatian setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Pihak pelapor adalah seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD yang merasa karyanya digunakan tanpa izin. Laporan tersebut dilayangkan ke polisi melalui kuasa hukumnya yang berinisial IS.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Selasa (20/5/2025).

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora diduga telah mengunggah dan menyanyikan beberapa lagu milik YD sejak tahun 2018 tanpa izin resmi. Hal ini menjadi dasar pelaporan yang kini ditangani oleh pihak kepolisian.

"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," tambah Ade Ary.

1. Barang Bukti

Menurut pelapor, Lesti telah meng-cover sejumlah lagu ciptaannya dan menyebarkannya di berbagai platform digital. Ia juga mengklaim telah memiliki legalitas atas lagu-lagu tersebut.

"LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," lanjutnya.

Dalam laporannya, YD turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Bukti-bukti tersebut diyakini bisa mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Selaku pelapor, YD menyerahkan bukti berupa satu buah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, serta foto tangkap layar," ujar Ade Ary.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Dalam Tahap Awal Penyelidikan

Kasus ini saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan dan pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap materi laporan. Belum ada penetapan tersangka maupun pemanggilan saksi.

"Jadi laporan sudah kami terima dan tim masih melakukan pendalaman," ucapnya.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukuman tersebut memiliki ancaman pidana dan denda yang cukup berat.

"Untuk judul lagunya masih didalami. Di tahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pelapor, siapa korbannya, siapa yang dilaporkan, dan peristiwa apa yang dilaporkan," pungkas Ade Ary.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi
Trending