
Mangkir Saat Sidang Minggu Lalu, Pihak Kejaksaan Belum Mau Jemput Paksa
Diterbitkan:

Ridho Rhoma © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Ridho Rhoma harus berurusan dengan hukum gara-gara kedapatan kantongi sejumlah shabu. Pada persidangan Senin (15/4) lalu, Ridho mangkir alias tak penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dengan mangkirnya Ridho, ternyata pihak kejaksaan belum memutuskan untuk tidak menindak jemput paksa. Hal itu diungkap oleh Wuriaddhi, Kepala Seksi Bidang Umum mewakili Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (15/4). "Belum, nanti nanti kan ada panggilan kedua ketiga mereka tidak hadir baru ada panggilan paksa," tuturnya.
Advertisement
1. Jadwalkan Ulang
Mangkirnya Ridho bukan tanpa alasan. menurut Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho, pihaknya belum menerima salinan putusan. Soal ini, akhirnya memang tidak dipungkiri oleh kejaksaan.
"Saya hargai itikad baik pengacara datang hari ini cuman karena mereka berdasar bahwa pasal 270 KUHP bahwa harus ada salinan putusan, makanya kemarin hari Jumat kita sudah layangkan surat ke pengadilan negeri untuk minta salinan putusan, kemudian nanti akan kita jadwalkan ulang untuk Ridho Rhoma setelah adanya salinan putusan tersebut kita terima di sini," jelas Wuriadhi.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Pasal 270 KUHP
Wuriadhi (Credit: Istimewa)
Lebih lanjut, Wuriadhi jelaskan bahwa sebetulnya eksekusi bisa dilaksanakan dengan adanya petikan putusan saja, namun KUHP mengatur harus ada salinan.
"Dasar pengacara kan dari pasal 270 KUHP makanya kita minta salinan putusan. Sebenernya dari mahkamah agung sendiri berpendapat dengan adanya petikan putusan kita sudah bisa eksekusi. Cuman karena di KUHP berbunyi ada salinan eksekusi ya kita mintakan," terangnya.
3. Hitung Masa Hukuman
Pihaknya masih belum tahu kapan jadwal sidang berikutnya. Namun soal perhitungan masa hukuman bagi Ridho, Wiruadhi nggak segan beberkan meski pihaknya jelas menuntut hukuman selama 2 tahun.
"Kalau masalah putusan itu kan tergantung dari hakim ya, 10 bulan dari pengadilan negeri kemudian dari MA turun putusan 1 enam bulan kemudian dipotong masa penahanan dan rehab di RSKO, total dia sudah menjalani 10 bulan tinggal kurang lebih 8 bulan lagi.," tutupnya.
Sayang untuk Dilewatkan!
Zaskia Gotik Terpesona Penampilan Faul di Panggung LIDA 2019
Hasil Akhir Persaingan Grup 1 Top 9 LIDA 2019: Kiki Duta Kepulauan Riau Harus Pulang
Persaingan Grup 2 Top 9 LIDA 2019: Siapa yang Bertahan dan Tersenggol?
Bergetar, Dewi Perssik Goyang Kuch Kuch Hota Hai Diiringi Ustadz Shabir
Garap Single Barunya, Ayu Ting Ting Bakal Duet Dengan Penyanyi Pria Asal Turki
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/irf/tdr)
Tantri Dwi Rahmawati
Advertisement