Cara Daftar Penukaran Uang Baru: Panduan Lengkap Melalui PINTAR BI

Cara Daftar Penukaran Uang Baru: Panduan Lengkap Melalui PINTAR BI
cara daftar penukaran uang baru (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru meningkat signifikan untuk keperluan THR dan tradisi berbagi. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) yang dapat diakses secara online.

Cara daftar penukaran uang baru kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform digital PINTAR BI tanpa perlu mengantri panjang di bank. Sistem pemesanan online ini memungkinkan masyarakat untuk memilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai kebutuhan.

Melansir dari bi.go.id, layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Setiap individu dapat menukar maksimal Rp4,3 juta per periode dengan berbagai pecahan yang tersedia.

1. Pengertian dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Pengertian dan Ketentuan Penukaran Uang Baru (c) Ilustrasi AI

Penukaran uang baru adalah layanan yang disediakan Bank Indonesia untuk memfasilitasi masyarakat memperoleh uang Rupiah dalam kondisi layak edar dengan pecahan yang sesuai kebutuhan. Layanan ini dilakukan melalui kas keliling yang tersebar di berbagai lokasi strategis di seluruh Indonesia.

Program penukaran uang baru BI 2025 menyediakan total kuota sebesar Rp180,9 triliun yang dibagi dalam empat periode penukaran. Hingga periode ketiga, realisasi penukaran telah mencapai Rp67,1 triliun atau sekitar 37 persen dari total yang disediakan, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.

Mengutip dari bi.go.id, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali ciri keasliannya. Ketentuan ini memastikan bahwa uang lama yang ditukarkan masih dalam kondisi layak dan dapat diverifikasi keasliannya.

Setiap peserta penukaran dibatasi maksimal Rp4,3 juta per orang, yang terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) senilai Rp2 juta dan Uang Pecahan Kecil (UPK) senilai Rp2,3 juta. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang merata kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.

2. Langkah-Langkah Cara Daftar Penukaran Uang Baru

Langkah-Langkah Cara Daftar Penukaran Uang Baru (c) Ilustrasi AI

Proses pendaftaran penukaran uang baru melalui PINTAR BI dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sistematis berikut ini. Pastikan Anda telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP sebelum memulai proses pendaftaran.

  1. Akses Situs Resmi PINTAR BI
    Kunjungi situs resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id menggunakan perangkat komputer atau smartphone dengan koneksi internet yang stabil.
  2. Pilih Menu Penukaran Kas Keliling
    Pada halaman utama, klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" untuk mengakses layanan penukaran uang baru.
  3. Tentukan Lokasi Penukaran
    Pilih provinsi sesuai domisili atau lokasi yang diinginkan, kemudian pilih kota dan lokasi kas keliling yang tersedia di wilayah tersebut.
  4. Pilih Jadwal Penukaran
    Tentukan tanggal dan waktu penukaran yang masih tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BI untuk setiap periode.
  5. Isi Data Pribadi
    Lengkapi formulir dengan data diri yang valid meliputi NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan alamat email.
  6. Tentukan Jumlah dan Pecahan Uang
    Pilih jumlah serta pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan kebutuhan dan batasan yang telah ditetapkan.
  7. Konfirmasi dan Unduh Bukti Pemesanan
    Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan, lalu klik "Konfirmasi Pemesanan" dan unduh bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.

Dilansir dari detik.com, bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemesanan layanan kas keliling Bank Indonesia. Dokumen ini memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

3. Jadwal dan Periode Penukaran Uang Baru 2025

Program penukaran uang baru BI 2025 dilaksanakan dalam empat periode yang telah dijadwalkan secara bertahap untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap periode memiliki waktu pemesanan dan masa penukaran yang berbeda untuk menghindari penumpukan antrean.

  1. Periode I
    Pemesanan dibuka pada 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB dengan masa penukaran berlangsung dari 4 hingga 9 Maret 2025.
  2. Periode II
    Pemesanan dibuka pada 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB dengan masa penukaran berlangsung dari 10 hingga 16 Maret 2025.
  3. Periode III
    Pemesanan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB dengan masa penukaran berlangsung dari 17 hingga 23 Maret 2025.
  4. Periode IV
    Pemesanan dibuka pada 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB dengan masa penukaran berlangsung dari 24 hingga 27 Maret 2025.

Mengutip dari kompas.com, untuk menghindari gangguan sistem, BI membuka pendaftaran periode IV menjadi dua tahap selama 22-23 Maret 2025. Pendaftaran tahap pertama dibuka pada Sabtu (22/3/2025) pukul 09.00-18.00 WIB di 1.505 titik lokasi penukaran di wilayah Pulau Jawa, sedangkan tahap kedua dibuka pada Minggu (23/3/2025) pukul 09.00 WIB di 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa.

4. Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru (credit: unsplash)

Untuk memastikan kelancaran proses penukaran uang baru, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap peserta. Ketentuan ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan memastikan distribusi yang adil kepada seluruh masyarakat.

  1. Syarat Dokumen dan Identitas
    Penukar wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Penukaran tidak dapat diwakilkan kepada orang lain dan harus dilakukan oleh pemesan sendiri.
  2. Ketentuan Uang yang Ditukarkan
    Uang lama yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak rusak parah, tidak sobek lebih dari separuh bagian, dan tidak memiliki coretan yang mengubah nilai nominal.
  3. Persiapan Uang Sebelum Penukaran
    Uang Rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang.
  4. Batasan Penukaran
    Setiap orang hanya dapat melakukan satu kali penukaran per NIK dengan maksimal Rp4,3 juta yang terdiri dari berbagai pecahan sesuai ketentuan BI.
  5. Ketepatan Waktu dan Lokasi
    Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan tanpa toleransi perubahan jadwal.

Dilansir dari bi.go.id, layanan penukaran uang Rupiah baru ini tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama. Masyarakat diharapkan memperhatikan jadwal operasional kas keliling untuk menghindari kekecewaan saat datang ke lokasi penukaran.

5. Pecahan dan Jumlah Uang yang Dapat Ditukarkan

Pecahan dan Jumlah Uang yang Dapat Ditukarkan (c) Ilustrasi AI

Bank Indonesia menyediakan berbagai pecahan uang baru yang dapat ditukarkan melalui program kas keliling dengan batasan jumlah tertentu untuk setiap individu. Pembagian ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan berbagai denominasi uang yang biasa digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Uang Pecahan Besar (UPB) - Total Rp2 juta:

  • Pecahan Rp50.000 sebanyak maksimal 30 lembar
  • Pecahan Rp20.000 sebanyak maksimal 25 lembar

Uang Pecahan Kecil (UPK) - Total Rp2,3 juta:

  • Pecahan Rp10.000 sebanyak maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp5.000 sebanyak maksimal 200 lembar
  • Pecahan Rp2.000 sebanyak maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp1.000 sebanyak maksimal 100 lembar

Mengutip dari surakarta.go.id, pada tahun ini BI Solo menyiapkan uang baru senilai Rp4,6 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,3 triliun. Peningkatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya permintaan masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Peserta dapat memilih kombinasi pecahan sesuai kebutuhan tanpa harus mengambil semua jenis pecahan yang tersedia. Fleksibilitas ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan penukaran dengan keperluan spesifik mereka, baik untuk THR, angpao, atau kebutuhan transaksi lainnya selama periode Lebaran.

6. Tips dan Cara Cek Lokasi Penukaran Terdekat

Tips dan Cara Cek Lokasi Penukaran Terdekat (c) Ilustrasi AI

Untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan lokasi penukaran yang paling strategis, Bank Indonesia menyediakan fitur pencarian lokasi kas keliling melalui platform PINTAR BI. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menemukan titik penukaran terdekat dengan domisili mereka.

  1. Akses Menu Pencarian Lokasi
    Kunjungi https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling dan pilih menu pencarian lokasi kas keliling yang tersedia di halaman utama.
  2. Pilih Wilayah Sesuai Domisili
    Pada kolom "Pilih Provinsi", tentukan provinsi tempat tinggal atau lokasi yang diinginkan untuk melakukan penukaran uang baru.
  3. Lihat Daftar Lokasi Tersedia
    Klik "Lihat Lokasi" untuk menampilkan seluruh titik kas keliling yang beroperasi di wilayah yang telah dipilih beserta jadwal operasionalnya.
  4. Pertimbangkan Aksesibilitas
    Pilih lokasi yang mudah dijangkau dengan transportasi umum atau kendaraan pribadi, serta pertimbangkan waktu tempuh dari rumah atau kantor.
  5. Periksa Ketersediaan Kuota
    Pastikan lokasi yang dipilih masih memiliki kuota penukaran yang tersedia sesuai dengan periode yang diinginkan.

Dilansir dari iti.ac.id, aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) merupakan aplikasi yang disediakan Bank Indonesia bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang dengan lebih mudah dan terstruktur. Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan layanan kas di Bank Indonesia khususnya pada era New Normal agar layanan kas menjadi semakin aman dan nyaman.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (credit: unsplash)

1. Apakah bisa menukar uang baru tanpa melakukan pendaftaran online terlebih dahulu?

Tidak, penukaran uang baru melalui kas keliling BI wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui situs PINTAR BI. Sistem ini diterapkan untuk mengatur antrean dan memastikan ketersediaan kuota penukaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran online?

Proses pendaftaran melalui PINTAR BI umumnya membutuhkan waktu 5-10 menit jika semua data telah disiapkan dengan lengkap. Pastikan koneksi internet stabil dan data pribadi sudah tersedia sebelum memulai pendaftaran.

3. Apakah bisa mengubah jadwal atau lokasi penukaran setelah melakukan pemesanan?

Tidak, setelah pemesanan dikonfirmasi, jadwal dan lokasi penukaran tidak dapat diubah. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang tertera pada bukti pemesanan yang telah diunduh.

4. Bagaimana jika lupa menyimpan bukti pemesanan?

Jika lupa menyimpan bukti pemesanan, Anda dapat mencari kode pemesanan dengan memasukkan NIK KTP dan email atau nomor telepon yang digunakan saat melakukan pemesanan melalui fitur pencarian di situs PINTAR BI.

5. Apakah ada biaya yang dikenakan untuk penukaran uang baru?

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk layanan penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia. Layanan ini disediakan secara gratis sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat.

6. Bisakah menukar uang dalam jumlah kurang dari batas maksimal yang ditetapkan?

Ya, Anda dapat menukar uang dalam jumlah kurang dari batas maksimal Rp4,3 juta sesuai kebutuhan. Sistem akan menyesuaikan dengan jumlah yang diminta selama masih dalam batas ketentuan yang berlaku.

7. Apa yang harus dilakukan jika kuota penukaran sudah habis?

Jika kuota penukaran sudah habis, Anda dapat menunggu periode penukaran berikutnya atau mencari lokasi kas keliling lain yang masih memiliki kuota tersedia. Disarankan untuk melakukan pendaftaran sesegera mungkin setelah pembukaan setiap periode.

Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi
Trending