Cara Mengurus PBB Rumah: Panduan Lengkap Pendaftaran Baru dan Balik Nama Gratis

Cara Mengurus PBB Rumah: Panduan Lengkap Pendaftaran Baru dan Balik Nama Gratis
cara mengurus pbb rumah (h)

Kapanlagi.com - Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti di Indonesia. Banyak masyarakat yang masih bingung tentang cara mengurus PBB rumah dengan benar.

Kabar baiknya, proses pengurusan PBB kini semakin mudah berkat perkembangan teknologi dan layanan pemerintah yang lebih baik. Anda dapat mengecek tagihan secara online maupun mengurus pendaftaran dengan prosedur yang sederhana.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus PBB rumah mulai dari pendaftaran objek pajak baru hingga proses balik nama. Yang penting untuk diketahui, seluruh proses pengurusan PBB tidak dipungut biaya alias gratis.

1. 1. Cara Mengurus PBB Rumah untuk Pendaftaran Objek Pajak Baru Secara Offline

1. Cara Mengurus PBB Rumah untuk Pendaftaran Objek Pajak Baru Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi Anda yang baru memiliki rumah atau bangunan, cara mengurus PBB rumah dimulai dengan mendaftarkan objek pajak ke kantor pelayanan. Proses ini wajib dilakukan agar properti Anda terdaftar dalam sistem perpajakan daerah.

  1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan: Siapkan formulir SPOP dan LSPOP yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak, fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi bukti kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik atau girik, fotokopi IMB, fotokopi Akta Jual Beli yang sudah dilegalisir PPAT, dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang bumi atau bangunan.

  2. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak: Datanglah ke kantor pelayanan dan cari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

  3. Mengisi Formulir dengan Lengkap: Isi formulir permohonan yang ada di kecamatan serta formulir SPOP dan LSPOP. Pastikan semua data diisi dengan jelas, benar, dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pajak.

  4. Proses Verifikasi Data: Jika semua data lengkap dan valid, proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.

  5. Penerimaan SPPT PBB: SPPT PBB akan menjadi bukti terdaftarnya objek pajak dan memuat informasi tentang besaran pajak yang harus dibayarkan, simpanlah SPPT PBB dengan baik sebagai arsip pribadi.

2. 2. Cara Mengurus PBB Rumah Melalui Layanan Online (e-SPPT)

Seiring perkembangan teknologi, cara mengurus PBB rumah kini bisa dilakukan secara online di beberapa daerah. Layanan e-SPPT memudahkan wajib pajak untuk mendaftar tanpa harus datang ke kantor.

  1. Mengakses Portal Resmi Pajak Daerah: Pada dasarnya cara membuat PBB baru online sama di masing-masing daerah, Anda hanya perlu mengakses situs resmi PBB dan mengikuti instruksi yang ditampilkan.

  2. Melakukan Registrasi Akun: Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak, jika berhasil maka wajib pajak akan mendapat e-mail untuk aktivasi, jika sudah melakukan aktivasi lakukan login untuk membuat PBB baru.

  3. Mengisi Data Objek Pajak: Masukkan informasi lengkap mengenai tanah dan bangunan yang akan didaftarkan sesuai dengan formulir yang tersedia di sistem.

  4. Mengunggah Dokumen Pendukung: Upload scan dokumen persyaratan seperti KTP, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.

  5. Menunggu Verifikasi: Setelah pengajuan dikirim, sistem akan memproses dan petugas akan melakukan verifikasi data yang Anda masukkan.

Namun tak semua wilayah kota atau kabupaten menyediakan layanan pendaftaran PBB baru online, beberapa daerah memberikan layanan PBB online dengan merilis fitur e-SPPT, umumnya kota besar seperti DKI Jakarta sudah mempunyai fitur e-SPPT.

3. 3. Cara Mengurus PBB Rumah untuk Balik Nama Secara Offline

3. Cara Mengurus PBB Rumah untuk Balik Nama Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Jika Anda membeli rumah bekas atau menerima warisan properti, cara mengurus PBB rumah selanjutnya adalah melakukan balik nama. Proses ini penting agar data kepemilikan sesuai dengan pemilik yang sah.

  1. Mempersiapkan Dokumen Balik Nama: Siapkan berkas persyaratan yang terdiri dari gambar lokasi objek pajak atau denah situasi, fotokopi AJB atau sertifikat kepemilikan properti, foto objek pajak, fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.

  2. Mendatangi Kantor Pelayanan: Anda bisa melakukan balik nama PBB dengan mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah setempat atau kantor kecamatan, di kantor pelayanan Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

  3. Mengisi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan yang ada di kecamatan serta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

  4. Menyerahkan Berkas Lengkap: Serahkan persyaratan dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas untuk diverifikasi.

  5. Menunggu Proses Pencetakan: Tunggu proses pencetakan lembar PBB baru yang memakan waktu 1 minggu sampai 2 bulan.

Proses balik nama SPPT PBB tak sulit apabila dokumen persyaratan lengkap, selain itu proses ini tak dikenai biaya alias gratis sehingga tidak perlu menggunakan pihak ketiga.

4. 4. Cara Mengurus PBB Rumah KPR dengan Sertifikat Masih di Bank

Banyak yang bertanya apakah cara mengurus PBB rumah KPR berbeda dengan rumah yang sudah lunas. Faktanya, kewajiban membayar PBB tetap berlaku meski sertifikat masih dijaminkan di bank.

  1. Memahami Kewajiban PBB untuk Rumah KPR: Kewajiban membayar PBB melekat pada pemilik rumah terlepas dari status pelunasan cicilan.

  2. Meminta Salinan Dokumen dari Developer: Anda tetap bisa membayar PBB dengan cara meminta salinan sertifikat atau dokumen pendukung dari pengembang atau bank.

  3. Mengisi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran objek baru dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar, dan lengkap.

  4. Melengkapi Persyaratan Administratif: Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, dan dokumen kepemilikan lainnya yang tersedia.

  5. Menunggu Penerbitan SPPT: Pendaftaran objek baru PBB akan memakan waktu 10 hari kerja dan tentu saja setiap pengurusannya tidak dipungut biaya apapun.

5. 5. Cara Mengurus PBB Rumah Melalui Layanan e-SPPT Jakarta

5. Cara Mengurus PBB Rumah Melalui Layanan e-SPPT Jakarta (c) Ilustrasi AI

Khusus untuk warga Jakarta, cara mengurus PBB rumah dapat dilakukan melalui portal online yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem yang mudah dan praktis.

  1. Mengakses Portal Pajak Online Jakarta: Buka situs pajakonline.jakarta.go.id untuk mengakses layanan e-SPPT.

  2. Mendaftar Akun e-SPPT: Pilih Daftar eSPPT PBB-P2 yang ada di pojok kanan atas halaman, isi data objek pajak seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak sesuai SPPT dan tahun SPPT.

  3. Melakukan Aktivasi Akun: Sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email yang didaftarkan untuk verifikasi akun.

  4. Login dan Mengisi Data: Setelah aktivasi berhasil, login ke sistem dan lengkapi data objek pajak yang akan didaftarkan.

  5. Mengunduh e-SPPT: Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat mengunduh dokumen e-SPPT untuk keperluan pembayaran pajak.

6. Syarat Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PBB Rumah

Syarat Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PBB Rumah (c) Ilustrasi AI

Memahami cara mengurus PBB rumah tidak lengkap tanpa mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pengurusan.

Untuk pendaftaran objek pajak baru, dokumen yang diperlukan meliputi formulir SPOP dan LSPOP, identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atau dokumen sejenis, IMB jika ada bangunan, serta Akta Jual Beli yang telah dilegalisir.

Sementara untuk balik nama PBB, selain dokumen di atas, Anda juga perlu menyiapkan SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas, bukti pembayaran BPHTB, foto objek pajak, dan denah lokasi properti. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

Beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan, sehingga sebaiknya Anda mengecek informasi terbaru di kantor pajak setempat atau melalui website resmi pemerintah daerah.

7. Lokasi Pengurusan dan Waktu Proses PBB Rumah

Mengetahui di mana dan berapa lama proses cara mengurus PBB rumah sangat penting untuk perencanaan waktu Anda. Setiap daerah memiliki prosedur yang sedikit berbeda.

Untuk pengurusan offline, Anda dapat mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau kantor kecamatan sesuai lokasi properti. Di kantor tersebut, cari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk mendapatkan pelayanan.

Waktu proses pengurusan bervariasi tergantung jenis layanan. Untuk pendaftaran objek baru, biasanya memakan waktu 10 hari kerja hingga 2 bulan. Sementara untuk balik nama PBB, prosesnya dapat memakan waktu 1 minggu hingga 2 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja kantor pajak.

Beberapa daerah kini menyediakan layanan online yang dapat mempercepat proses, namun tetap memerlukan verifikasi lapangan oleh petugas pajak untuk memastikan keakuratan data objek pajak.

8. Biaya Pengurusan PBB Rumah

Biaya Pengurusan PBB Rumah (c) Ilustrasi AI

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam cara mengurus PBB rumah. Kabar baiknya, proses ini tidak memerlukan biaya resmi.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa mengurus pembuatan PBB baru maupun balik nama tak dipungut biaya alias gratis. Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis, namun ada kemungkinan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya relatif kecil. Biaya kecil ini biasanya hanya untuk fotokopi dokumen atau materai jika diperlukan.

Dengan demikian, Anda tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga yang mungkin meminta bayaran mahal. Proses pengurusan dapat dilakukan sendiri dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

9. Cara Cek Status dan Tagihan PBB Rumah Secara Online

Cara Cek Status dan Tagihan PBB Rumah Secara Online (c) Ilustrasi AI

Selain mengetahui cara mengurus PBB rumah, penting juga untuk memahami bagaimana mengecek status dan tagihan pajak Anda secara online tanpa harus datang ke kantor.

Setiap daerah umumnya menyediakan portal online untuk pengecekan tagihan PBB. Anda cukup memasukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak yang ingin dicek. Sistem akan menampilkan informasi lengkap termasuk besaran pajak dan status pembayaran.

Untuk wilayah Jakarta, Anda dapat mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id. Sementara daerah lain seperti Surabaya, Semarang, Tangerang, dan kota besar lainnya juga memiliki portal serupa. Pastikan Anda mengakses situs resmi pemerintah daerah untuk menghindari penipuan.

Dengan layanan online ini, Anda dapat memantau kewajiban pajak kapan saja dan di mana saja, sehingga tidak akan terlewat jatuh tempo pembayaran yang dapat mengakibatkan denda.

10. Cara Pembayaran PBB Rumah

Setelah memahami cara mengurus PBB rumah dan mendapatkan SPPT, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi melalui teller, ATM, atau internet banking bank yang bekerja sama dengan kantor pajak, Kantor Pos dengan bayar langsung di loket dengan menunjukkan NOP dan SPPT, serta Mobile Banking dan E-Commerce melalui aplikasi dompet digital, marketplace, atau menu pembayaran pajak di m-banking, cukup masukkan NOP, pilih tahun pajak, dan lakukan pembayaran.

Keterlambatan membayar PBB dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang, oleh karena itu penting untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar tidak menanggung beban tambahan.

Simpan bukti pembayaran dengan baik sebagai arsip dan bukti pelunasan kewajiban pajak Anda. Bukti ini mungkin diperlukan untuk berbagai keperluan administratif di masa mendatang.

11. Tips Agar Proses Pengurusan PBB Rumah Berjalan Lancar

Untuk memastikan cara mengurus PBB rumah berjalan dengan lancar tanpa hambatan, ada beberapa tips yang perlu Anda perhatikan dalam mempersiapkan dan menjalani prosesnya.

  • Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan dalam kondisi baik sebelum datang ke kantor pelayanan

  • Buat fotokopi dokumen dalam jumlah cukup untuk menghindari bolak-balik ke tempat fotokopi

  • Isi formulir dengan data yang akurat sesuai dokumen asli untuk menghindari penolakan

  • Datang ke kantor pelayanan pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang

  • Simpan nomor kontak kantor pajak untuk konsultasi jika ada pertanyaan

  • Pastikan PBB tahun sebelumnya sudah lunas jika mengurus balik nama

  • Legalisir dokumen yang diperlukan di instansi berwenang sebelum mengajukan permohonan

12. Perbedaan SPPT PBB dengan Sertifikat Tanah

Dalam proses cara mengurus PBB rumah, penting untuk memahami bahwa SPPT PBB berbeda dengan sertifikat tanah meskipun keduanya merupakan dokumen penting terkait properti.

SPPT PBB adalah dokumen yang menunjukkan besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti. Dokumen ini diterbitkan oleh kantor pajak daerah dan memuat informasi tentang Nomor Objek Pajak, nama wajib pajak, alamat objek pajak, luas tanah dan bangunan, serta besaran pajak yang harus dibayar.

Sementara sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat ini bersifat permanen dan hanya berubah jika terjadi peralihan hak kepemilikan.

Meskipun nama di SPPT PBB berbeda dengan nama di sertifikat, Anda tetap dapat membayar pajak. Namun untuk kepastian hukum dan kemudahan administrasi di masa depan, sebaiknya segera lakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai di semua dokumen.

13. Sanksi dan Konsekuensi Tidak Mengurus PBB Rumah

Memahami cara mengurus PBB rumah saja tidak cukup, Anda juga perlu mengetahui konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan ini dengan baik.

Keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Denda ini akan terus bertambah setiap bulan hingga pajak dilunasi, sehingga semakin lama menunggak semakin besar beban yang harus ditanggung.

Selain denda finansial, tunggakan PBB juga dapat menghambat berbagai urusan administratif seperti pengurusan sertifikat, pengajuan kredit bank, atau transaksi jual beli properti. Bank biasanya mensyaratkan bukti pelunasan PBB sebagai salah satu dokumen pengajuan KPR.

Dalam jangka panjang, tunggakan pajak yang tidak diselesaikan dapat berakibat pada tindakan penagihan aktif oleh pemerintah daerah, bahkan dalam kasus tertentu dapat berujung pada lelang aset. Oleh karena itu, penting untuk selalu tertib dalam membayar PBB setiap tahunnya.

14. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak PBB

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak PBB (c) Ilustrasi AI

Dalam menjalankan cara mengurus PBB rumah, setiap wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai wajib pajak, Anda berhak menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak, mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB, mengajukan keberatan atau pengurangan jika merasa ada ketidaksesuaian, serta mendapatkan bukti pembayaran yang sah setelah melunasi kewajiban pajak.

Di sisi lain, kewajiban wajib pajak meliputi mengisi formulir SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar, dan lengkap, menyampaikan formulir tersebut ke kantor pajak dalam waktu 30 hari sejak diterima, menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali, serta melunasi PBB pada tempat pembayaran yang telah ditentukan sebelum jatuh tempo.

Memahami hak dan kewajiban ini akan membantu Anda menjalani proses perpajakan dengan lebih baik dan menghindari masalah di kemudian hari.

15. FAQ

Apakah mengurus PBB rumah dipungut biaya?

Tidak, proses pengurusan PBB baik untuk pendaftaran baru maupun balik nama tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya mungkin perlu mengeluarkan biaya kecil untuk fotokopi dokumen atau materai jika diperlukan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus PBB rumah?

Waktu proses bervariasi tergantung jenis layanan dan daerah. Untuk pendaftaran baru biasanya memakan waktu 10 hari kerja hingga 2 bulan, sementara balik nama dapat memakan waktu 1 minggu hingga 2 bulan tergantung kelengkapan dokumen.

Di mana saya bisa mengurus PBB rumah?

Anda dapat mengurus PBB di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah setempat atau kantor kecamatan sesuai lokasi properti. Beberapa daerah juga menyediakan layanan online melalui portal resmi pemerintah daerah.

Apakah rumah KPR harus bayar PBB?

Ya, rumah KPR tetap wajib membayar PBB karena kewajiban pajak melekat pada pemilik properti terlepas dari status pelunasan cicilan. Meskipun sertifikat masih di bank, Anda tetap harus membayar pajak.

Apa yang terjadi jika tidak mengurus balik nama PBB?

Anda tetap dapat membayar PBB meskipun nama di SPPT masih atas nama pemilik lama. Namun untuk kepastian hukum dan kemudahan administrasi di masa depan, sebaiknya segera lakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus PBB rumah?

Dokumen yang diperlukan meliputi formulir SPOP dan LSPOP, fotokopi KTP dan KK, bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau AJB, fotokopi IMB jika ada bangunan, NPWP, dan untuk balik nama perlu ditambah SPPT tahun terakhir yang sudah lunas serta bukti pembayaran BPHTB.

Apakah bisa mengurus PBB rumah secara online?

Ya, beberapa daerah sudah menyediakan layanan e-SPPT untuk pengurusan PBB secara online. Namun tidak semua wilayah memiliki layanan ini, sehingga Anda perlu mengecek ketersediaan layanan di daerah masing-masing melalui website resmi pemerintah daerah.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending