Cara Mengurus Taspen Janda Meninggal: Panduan Lengkap untuk Ahli Waris

Cara Mengurus Taspen Janda Meninggal: Panduan Lengkap untuk Ahli Waris
cara mengurus taspen janda meninggal (h)

Kapanlagi.com - Kehilangan anggota keluarga merupakan momen yang sangat berat, terutama ketika harus mengurus berbagai administrasi yang menyertainya. Bagi ahli waris dari pensiunan janda ASN yang meninggal dunia, memahami cara mengurus taspen janda meninggal menjadi hal penting untuk memastikan hak-hak yang dapat diklaim terpenuhi dengan baik. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu dipahami dengan seksama.

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang mengelola program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara menyediakan berbagai layanan untuk ahli waris. Ketika seorang pensiunan janda meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak mengajukan klaim atas beberapa manfaat yang tersedia. Memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan akan membantu mempercepat proses pengajuan klaim.

Saat ini, Taspen telah menyediakan layanan digital yang memudahkan proses pengajuan klaim secara online melalui platform TOOS (Taspen One Hour Online Service). Namun, bagi yang memerlukan bantuan langsung, layanan tatap muka di kantor cabang Taspen tetap tersedia untuk membantu cara mengurus taspen janda meninggal dengan lebih personal.

1. Hak-Hak yang Dapat Diklaim Ketika Pensiunan Janda Meninggal

Hak-Hak yang Dapat Diklaim Ketika Pensiunan Janda Meninggal (c) Ilustrasi AI

Sebelum membahas cara mengurus taspen janda meninggal, penting untuk memahami terlebih dahulu hak-hak apa saja yang dapat diklaim oleh ahli waris. Berbeda dengan pensiunan ASN yang masih aktif atau pensiunan sendiri, pensiunan janda memiliki ketentuan khusus terkait manfaat yang dapat diterima ahli warisnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ketika pensiunan janda meninggal dunia dan masih memiliki anak di bawah 25 tahun yang belum menikah atau bekerja, ahli waris dapat mengajukan beberapa jenis klaim berikut:

  1. Uang Duka Wafat (UDW): Santunan yang diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk belasungkawa dari Taspen. Besaran UDW untuk pensiunan janda adalah 1 kali penghasilan bulanan.

  2. Asuransi Kematian: Manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh ahli waris yang sah, khususnya anak kandung dari pensiunan janda yang meninggal.

  3. Pensiun Yatim: Apabila pensiunan janda yang meninggal masih memiliki anak yang memenuhi kriteria (belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja), maka anak tersebut berhak menerima pensiun yatim.

Perlu dicatat bahwa tidak ada pensiun terusan untuk ahli waris ketika pensiunan janda meninggal. Hal ini berbeda dengan ketika pensiunan sendiri meninggal yang memberikan pensiun terusan 4 bulan kepada ahli warisnya.

2. Persyaratan Dokumen untuk Mengurus Taspen Janda Meninggal

Mempersiapkan dokumen yang lengkap dan sesuai persyaratan merupakan langkah awal yang krusial dalam cara mengurus taspen janda meninggal. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana klaim.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim:

  1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP): Formulir resmi yang dapat diunduh dari situs Taspen atau diambil langsung di kantor cabang Taspen terdekat.

  2. Fotokopi SK Pensiun: Surat Keputusan Pensiun dari pensiunan janda yang meninggal dunia.

  3. Surat Kematian: Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau Rumah Sakit, yang telah dilegalisir.

  4. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP): Kartu identitas pensiunan yang meninggal, atau dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Taspen Mobile.

  5. Fotokopi KTP Pemohon: KTP ahli waris yang masih berlaku.

  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kartu keluarga terbaru yang menunjukkan hubungan keluarga dengan almarhum/almarhumah.

  7. Surat Keterangan Ahli Waris: Surat yang menerangkan status ahli waris yang sah, disahkan oleh pejabat berwenang.

  8. Fotokopi Buku Rekening: Rekening bank atas nama ahli waris untuk transfer dana klaim.

  9. Pas Foto Terbaru: Pas foto ahli waris ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.

  10. Dokumen Tambahan untuk Anak: Jika pemohon adalah anak, perlu melampirkan surat keterangan belum menikah, belum bekerja, dan surat keterangan sekolah/kuliah (untuk usia 21-25 tahun).

Pastikan semua dokumen difotokopi dengan jelas dan legalisir dokumen yang memerlukan pengesahan resmi. Untuk pengajuan online, siapkan dokumen dalam format digital dengan kualitas scan yang baik.

3. Cara Mengurus Taspen Janda Meninggal Secara Online

Cara Mengurus Taspen Janda Meninggal Secara Online (c) Ilustrasi AI

Layanan digital Taspen memberikan kemudahan bagi ahli waris dalam mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor. Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus taspen janda meninggal melalui platform online TOOS:

  1. Akses Portal TOOS: Buka situs resmi tos.taspen.co.id melalui browser di perangkat komputer atau smartphone Anda.

  2. Registrasi atau Login: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan username dan password.

  3. Pilih Menu Klaim Online: Setelah berhasil login, pilih menu "Klaim Online" atau "E-Klaim" yang tersedia di dashboard.

  4. Pilih Jenis Klaim: Pilih jenis klaim yang sesuai, yaitu "Uang Duka Wafat" untuk pensiunan janda yang meninggal dunia.

  5. Isi Formulir Pengajuan: Lengkapi formulir pengajuan dengan data-data yang diminta secara akurat, termasuk data almarhum/almarhumah dan data pemohon.

  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Upload semua dokumen yang telah disiapkan dalam format digital. Pastikan file dapat terbaca dengan jelas.

  7. Verifikasi Data: Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan.

  8. Submit Pengajuan: Klik tombol "Submit" atau "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan klaim.

  9. Simpan Nomor Pengajuan: Setelah berhasil submit, sistem akan memberikan nomor pengajuan. Catat nomor ini untuk keperluan pelacakan status klaim.

  10. Pantau Status Klaim: Gunakan fitur "Lacak Pengajuan" untuk memantau perkembangan proses klaim Anda secara berkala.

Proses verifikasi oleh pihak Taspen biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Pemohon akan menerima notifikasi melalui email atau SMS terkait perkembangan status klaim.

4. Cara Mengurus Taspen Janda Meninggal Secara Offline

Cara Mengurus Taspen Janda Meninggal Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi ahli waris yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka atau memerlukan bimbingan langsung dari petugas, pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Taspen. Prosedur cara mengurus taspen janda meninggal secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk fisik, termasuk dokumen asli dan fotokopinya.

  2. Kunjungi Kantor Taspen: Datang ke kantor cabang Taspen terdekat dengan domisili Anda pada jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00-17.00, Jumat pukul 07.30-16.30).

  3. Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean di loket informasi atau mesin antrean yang tersedia.

  4. Konsultasi dengan Petugas: Saat giliran tiba, sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas layanan. Petugas akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen.

  5. Isi Formulir: Lengkapi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dengan bantuan petugas jika diperlukan.

  6. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi.

  7. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.

  8. Terima Tanda Bukti: Jika dokumen lengkap dan sesuai, Anda akan menerima tanda bukti penerimaan berkas yang dapat digunakan untuk melacak status pengajuan.

  9. Tunggu Proses Verifikasi: Proses verifikasi dan pencairan dana biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kompleksitas kasus.

  10. Pencairan Dana: Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Layanan tatap muka memberikan keuntungan berupa konsultasi langsung dengan petugas yang dapat membantu menjelaskan proses dan menjawab pertanyaan terkait pengajuan klaim.

5. Pengajuan Pensiun Yatim untuk Anak Pensiunan Janda

Salah satu aspek penting dalam cara mengurus taspen janda meninggal adalah pengajuan pensiun yatim bagi anak yang masih memenuhi syarat. Pensiun yatim merupakan hak yang dapat diterima oleh anak dari pensiunan janda yang meninggal dunia.

Syarat-syarat untuk mendapatkan pensiun yatim adalah sebagai berikut:

  1. Usia Maksimal 25 Tahun: Anak harus berusia di bawah 25 tahun pada saat pengajuan klaim.

  2. Belum Menikah: Anak yang mengajukan pensiun yatim harus belum pernah menikah.

  3. Belum Bekerja: Anak belum memiliki penghasilan tetap atau belum bekerja secara formal.

  4. Masih Sekolah/Kuliah: Untuk anak berusia 21-25 tahun, harus melampirkan surat keterangan masih sekolah atau kuliah.

Dokumen tambahan yang diperlukan untuk pengajuan pensiun yatim meliputi:

  • Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Kepala Desa

  • Surat Keterangan Belum Bekerja dari Kelurahan/Kepala Desa

  • Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (untuk usia 21-25 tahun)

  • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atau Kartu Pelajar

Pensiun yatim akan terus dibayarkan selama anak masih memenuhi kriteria yang ditetapkan. Jika anak menikah, bekerja, atau mencapai usia 25 tahun, pembayaran pensiun yatim akan dihentikan.

6. Pengajuan Uang Duka Wafat untuk Pensiunan Janda

Pengajuan Uang Duka Wafat untuk Pensiunan Janda (c) Ilustrasi AI

Uang Duka Wafat (UDW) merupakan salah satu manfaat yang dapat diklaim dalam proses cara mengurus taspen janda meninggal. UDW diberikan sebagai bentuk santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan.

Besaran UDW untuk pensiunan janda yang meninggal adalah 1 kali penghasilan bulanan. Perhitungan ini berbeda dengan UDW untuk pensiunan ASN sendiri yang mendapatkan 3 kali penghasilan.

Langkah-langkah pengajuan UDW adalah:

  1. Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan, termasuk surat kematian yang telah dilegalisir.

  2. Isi Formulir UDW: Lengkapi Formulir Permintaan Pembayaran khusus untuk Uang Duka Wafat.

  3. Lampirkan Bukti Hubungan Keluarga: Sertakan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan almarhum/almarhumah, seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

  4. Ajukan Klaim: Submit pengajuan melalui platform online TOOS atau langsung ke kantor cabang Taspen.

  5. Tunggu Verifikasi: Proses verifikasi UDW biasanya lebih cepat dibandingkan jenis klaim lainnya.

Tidak ada batasan waktu khusus untuk mengajukan klaim UDW, namun disarankan untuk mengajukan sesegera mungkin setelah pensiunan janda meninggal dunia. Batasan waktu pengajuan klaim UDW adalah 5 tahun sejak tanggal kematian.

7. Pengajuan Asuransi Kematian untuk Ahli Waris

Pengajuan Asuransi Kematian untuk Ahli Waris (c) Ilustrasi AI

Asuransi kematian merupakan manfaat lain yang dapat diklaim oleh ahli waris dalam cara mengurus taspen janda meninggal. Berbeda dengan UDW, asuransi kematian memiliki ketentuan khusus terkait siapa yang berhak mengajukan klaim.

Ketentuan pengajuan asuransi kematian untuk pensiunan janda yang meninggal:

  1. Ahli Waris yang Berhak: Asuransi kematian hanya dapat diklaim oleh anak kandung dari pensiunan janda yang meninggal.

  2. Tidak Ada Batasan Waktu: Berbeda dengan UDW, tidak ada batasan waktu untuk mengajukan klaim asuransi kematian.

  3. Besaran Manfaat: Besaran asuransi kematian dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dan masa kepesertaan.

Dokumen tambahan yang diperlukan untuk klaim asuransi kematian:

  • Surat Keterangan Ahli Waris yang menyatakan pemohon adalah anak kandung

  • Fotokopi Akta Kelahiran pemohon yang dilegalisir

  • Surat Pernyataan dari ahli waris lainnya (jika ada lebih dari satu anak)

Proses pengajuan asuransi kematian dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan UDW untuk mempermudah administrasi dan mempercepat proses pencairan dana.

8. Tips Penting dalam Mengurus Taspen Janda Meninggal

Tips Penting dalam Mengurus Taspen Janda Meninggal (c) Ilustrasi AI

Untuk memastikan proses cara mengurus taspen janda meninggal berjalan lancar dan efisien, perhatikan beberapa tips penting berikut:

  • Persiapkan Dokumen Sejak Dini: Segera kumpulkan dan lengkapi semua dokumen persyaratan setelah pensiunan janda meninggal dunia.

  • Pastikan Dokumen Asli Tersimpan Aman: Meskipun pengajuan menggunakan fotokopi atau scan dokumen, simpan dokumen asli dengan baik karena mungkin diperlukan untuk verifikasi.

  • Legalisir Dokumen yang Diperlukan: Pastikan dokumen seperti surat kematian, akta nikah, dan akta kelahiran telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

  • Periksa Kembali Data yang Diinput: Kesalahan input data dapat memperlambat proses verifikasi, jadi pastikan semua data terisi dengan benar.

  • Simpan Nomor Pengajuan: Catat dan simpan nomor pengajuan yang diberikan sistem untuk memudahkan pelacakan status klaim.

  • Pantau Status Secara Berkala: Gunakan fitur pelacakan untuk memantau perkembangan pengajuan klaim Anda.

  • Hubungi Layanan Pelanggan Jika Ada Kendala: Jangan ragu untuk menghubungi call center Taspen atau mengunjungi kantor cabang jika mengalami kesulitan.

  • Pastikan Rekening Aktif: Pastikan rekening bank yang didaftarkan aktif dan dapat menerima transfer dana.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, proses pengajuan klaim dapat berjalan lebih lancar dan meminimalkan kemungkinan penolakan atau penundaan pencairan dana.

9. Kendala Umum dan Solusinya dalam Mengurus Taspen Janda Meninggal

Dalam proses cara mengurus taspen janda meninggal, ahli waris mungkin menghadapi beberapa kendala. Berikut adalah kendala umum yang sering terjadi beserta solusinya:

  1. Dokumen Tidak Lengkap: Solusinya adalah membuat checklist dokumen dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan klaim.

  2. Surat Kematian Belum Dilegalisir: Segera urus legalisir surat kematian ke Kelurahan/Kepala Desa atau instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

  3. Kesulitan Akses Platform Online: Jika mengalami kendala teknis, coba gunakan browser yang berbeda atau hubungi layanan pelanggan Taspen untuk bantuan.

  4. Status Ahli Waris Tidak Jelas: Urus surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Kepala Desa atau pengadilan jika diperlukan.

  5. Proses Verifikasi Lama: Hubungi kantor cabang Taspen untuk menanyakan perkembangan dan memastikan tidak ada dokumen tambahan yang diperlukan.

  6. Rekening Tidak Dapat Menerima Transfer: Pastikan rekening aktif dan tidak dalam status pemblokiran, atau gunakan rekening alternatif.

Jika kendala berlanjut, kunjungi langsung kantor cabang Taspen terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas yang berpengalaman.

10. Perbedaan Klaim Pensiunan Janda dengan Pensiunan Sendiri

Memahami perbedaan antara klaim untuk pensiunan janda yang meninggal dengan pensiunan sendiri yang meninggal penting dalam cara mengurus taspen janda meninggal. Berikut adalah perbedaan utamanya:

Aspek Pensiunan Janda Meninggal Pensiunan Sendiri Meninggal Uang Duka Wafat 1x penghasilan bulanan 3x penghasilan bulanan Pensiun Terusan Tidak ada 4 bulan pensiun Pensiun Lanjutan Pensiun Yatim (jika ada anak yang memenuhi syarat) Pensiun Janda/Duda Asuransi Kematian Dapat diklaim oleh anak kandung Dapat diklaim oleh ahli waris Besaran Pensiun Lanjutan Sesuai ketentuan pensiun yatim 36% dari pendapatan dasar pensiun

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar ahli waris dapat mengajukan klaim yang sesuai dengan hak yang dimiliki dan tidak mengalami kesalahpahaman dalam proses pengajuan.

11. Waktu Proses dan Pencairan Dana Klaim

Waktu Proses dan Pencairan Dana Klaim (c) Ilustrasi AI

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait cara mengurus taspen janda meninggal adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga dana cair. Berikut adalah estimasi waktu untuk masing-masing jenis klaim:

  • Uang Duka Wafat: Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Pencairan dana dapat dilakukan dalam 7-14 hari kerja.

  • Asuransi Kematian: Proses verifikasi membutuhkan waktu 5-10 hari kerja. Pencairan dana biasanya dilakukan dalam 14-21 hari kerja setelah verifikasi selesai.

  • Pensiun Yatim: Proses penerbitan SK Pensiun Yatim membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 2-4 minggu. Pembayaran pensiun bulanan akan dimulai setelah SK terbit.

Waktu proses dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti kelengkapan dokumen, kompleksitas kasus, dan beban kerja kantor Taspen. Pengajuan yang dilakukan secara online dengan dokumen lengkap cenderung diproses lebih cepat.

Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan sejak awal pengajuan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, pihak Taspen akan menghubungi pemohon untuk melengkapi, yang dapat memperpanjang waktu proses.

12. Layanan Bantuan dan Informasi Taspen

Dalam proses cara mengurus taspen janda meninggal, ahli waris dapat memanfaatkan berbagai saluran layanan bantuan yang disediakan oleh Taspen untuk mendapatkan informasi atau bantuan teknis:

  • Website Resmi: Akses informasi lengkap melalui www.taspen.co.id untuk panduan, formulir, dan layanan online.

  • Platform TOOS: Gunakan tos.taspen.co.id untuk pengajuan klaim online, pelacakan status, dan akses berbagai layanan digital lainnya.

  • Aplikasi Taspen Mobile: Download aplikasi Taspen Mobile v.2 untuk akses layanan melalui smartphone, termasuk kartu digital dan informasi kepesertaan.

  • Email: Kirim pertanyaan atau keluhan melalui email resmi Taspen untuk mendapatkan respons tertulis.

  • Kantor Cabang: Kunjungi kantor cabang Taspen terdekat untuk konsultasi langsung dengan petugas pada jam kerja.

  • Media Sosial: Ikuti akun media sosial resmi Taspen untuk mendapatkan informasi terbaru dan update layanan.

Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan-layanan tersebut jika mengalami kesulitan atau membutuhkan klarifikasi dalam proses pengajuan klaim. Petugas Taspen siap membantu memberikan informasi dan solusi atas kendala yang dihadapi.

13. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Klaim Disetujui

Setelah proses cara mengurus taspen janda meninggal selesai dan klaim disetujui, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh ahli waris:

  1. Verifikasi Jumlah Dana yang Diterima: Periksa apakah jumlah dana yang ditransfer sesuai dengan perhitungan yang telah diinformasikan oleh Taspen.

  2. Simpan Bukti Pencairan: Simpan bukti transfer dan dokumen terkait pencairan dana sebagai arsip penting.

  3. Untuk Pensiun Yatim: Jika menerima pensiun yatim, perhatikan kewajiban untuk melakukan otentikasi secara berkala dan melaporkan perubahan status (menikah, bekerja, atau lulus kuliah).

  4. Laporkan Perubahan Data: Jika ada perubahan data seperti nomor rekening atau alamat, segera laporkan ke Taspen untuk memastikan pembayaran berjalan lancar.

  5. Perpanjangan Surat Keterangan Sekolah: Untuk penerima pensiun yatim yang berusia 21-25 tahun, wajib mengirimkan surat keterangan sekolah/kuliah terbaru setiap semester.

Kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban tersebut akan memastikan pembayaran manfaat berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari.

14. FAQ

FAQ (c) Ilustrasi AI

Apakah ada pensiun terusan ketika pensiunan janda meninggal?

Tidak ada pensiun terusan untuk pensiunan janda yang meninggal dunia. Berbeda dengan pensiunan sendiri yang memberikan pensiun terusan 4 bulan, ketika pensiunan janda meninggal, ahli waris hanya dapat mengajukan Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian, dan Pensiun Yatim jika ada anak yang memenuhi syarat.

Berapa besaran Uang Duka Wafat untuk pensiunan janda yang meninggal?

Besaran Uang Duka Wafat untuk pensiunan janda yang meninggal adalah 1 kali penghasilan bulanan. Ini berbeda dengan pensiunan ASN sendiri yang mendapatkan 3 kali penghasilan bulanan. Perhitungan ini sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Siapa saja yang berhak mengajukan klaim asuransi kematian pensiunan janda?

Asuransi kematian untuk pensiunan janda yang meninggal hanya dapat diklaim oleh anak kandung. Ahli waris lainnya tidak berhak mengajukan klaim asuransi kematian, meskipun mereka dapat mengajukan klaim Uang Duka Wafat dengan syarat tertentu.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan dana klaim?

Waktu proses pencairan dana bervariasi tergantung jenis klaim. Uang Duka Wafat biasanya cair dalam 7-14 hari kerja, Asuransi Kematian dalam 14-21 hari kerja, sedangkan Pensiun Yatim membutuhkan waktu 2-4 minggu untuk penerbitan SK. Kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi kecepatan proses.

Apakah pengajuan klaim harus dilakukan secara online?

Tidak harus. Meskipun Taspen menyediakan layanan online melalui platform TOOS untuk kemudahan, ahli waris tetap dapat mengajukan klaim secara offline dengan mengunjungi kantor cabang Taspen terdekat. Pilih metode yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan Anda.

Apa saja syarat anak untuk mendapatkan pensiun yatim?

Anak berhak mendapatkan pensiun yatim jika berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Untuk anak berusia 21-25 tahun, harus melampirkan surat keterangan masih sekolah atau kuliah. Pensiun yatim akan dihentikan jika anak menikah, bekerja, atau mencapai usia 25 tahun.

Apakah ada batasan waktu untuk mengajukan klaim Taspen janda meninggal?

Untuk Uang Duka Wafat, batasan waktu pengajuan adalah 5 tahun sejak tanggal kematian. Sedangkan untuk Asuransi Kematian, tidak ada batasan waktu pengajuan. Namun, disarankan untuk mengajukan klaim sesegera mungkin setelah pensiunan janda meninggal dunia agar proses dapat berjalan lebih cepat.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending