Kasus Pembunuhan Alda Risma
Diterbitkan
Sidang kasus kematian penyanyi cantik Alda Risma kembali digelar untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4) pagi. Sidang yang mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisan itu beragendakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum tersangka utama, Ferry Surya Prakasa. Secara umum, JPU yang terdiri atas Enen Saribanun, Datuk Rosihan dan Trimuti menganggap bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami secara menyeluruh surat dakwaan yang telah disusun.
Ferry Surya Prakasa, mantan kekasih Alda Risma yang kini berstatus sebagai tersangka
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement



























































