Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan Marga ke Bareskrim Polri

Penyanyi Rayen Pono mengambil langkah hukum dengan mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporan yang dilayangkan Rayen berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga Pono, marga keluarga besarnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rayen datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.45 WIB dan tidak sendiri, ia didampingi tim kuasa hukumnya saat membuat laporan. Ia menyatakan bahwa proses pelaporan telah berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

"Selamat siang teman-teman, terima kasih sudah menunggu. Saya selesai bikin laporan dan sebagian besar sudah ya. Ya saya didampingi kuasa hukum, ini Pak Jajang dan Ibu Fani beserta semua tim," ujar Rayen di Mabes Polri, Rabu (23/4/2025). Berikut selengkapnya.

Kamis, 24 April 2025 09:53
Rayen Pono

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan pasal-pasal hukum yang dijadikan dasar dalam laporan tersebut. Mereka merujuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan dan diskriminasi ras maupun etnis. "Pasal yang disangkakan ada Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ini laporan kita sudah masuk dan sudah keluar laporannya," jelas Jajang.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
7/10
Album Artis