Jonathan Frizzy Didakwa Pasal Psikotropika di Sidang Perdana
Babak baru kasus hukum yang menjerat aktor Jonathan Frizzy akhirnya dimulai. Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu kini resmi menyandang status sebagai terdakwa dan untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang yang digelar pada Rabu (6/8/2025) ini merupakan sidang perdana bagi Ijonk. Agenda utamanya adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran vape mengandung zat terlarang.
Akses artikel terkait Jonathan Frizzy di Liputan6.
Pasal-pasal tersebut pada intinya menjerat perbuatan menerima penyerahan psikotropika secara ilegal atau tanpa hak, yang menegaskan keseriusan tuduhan yang dihadapinya.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
