Jonathan Frizzy Didakwa Pasal Psikotropika di Sidang Perdana
Babak baru kasus hukum yang menjerat aktor Jonathan Frizzy akhirnya dimulai. Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu kini resmi menyandang status sebagai terdakwa dan untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang yang digelar pada Rabu (6/8/2025) ini merupakan sidang perdana bagi Ijonk. Agenda utamanya adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran vape mengandung zat terlarang.
Akses artikel terkait Jonathan Frizzy di Liputan6.
"Didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan yang pertama pasal 60 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun '97 tentang Psikotropika atau yang kedua pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Fathul Mujib secara rinci.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
