Fachri Albar Divonis Rehabilitasi dan Lolos dari Jerat Penjara, Bisa Bernapas Lega
Babak akhir dari perjalanan hukum yang menjerat aktor Fachri Albar akhirnya menemui titik terang. Mantan suamiRenata Kusmanto ini bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari bayang-bayang kurungan penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Fachri divonis untuk menjalani hukuman rehabilitasi. Palu hakim memutuskan bahwa putra dari musisi legendaris Ahmad Albar ini tidak akan mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Berita tentang Fachri Albar ini juga bisa dibaca di Liputan6.com!
Vonis ini terasa begitu melegakan mengingat Fachri Albar ditangkap pada 20 April 2025 dengan barang bukti yang tidak sedikit. Polisi mengamankan sabu, ganja, kokain, puluhan butir pil Aprazolam, hingga berbagai alat isap di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Akibatnya, ia sempat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor



































































