Potret Fariz RM di Sidang Putusan, Divonis 10 Bulan Penjara & Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba
Perjalanan kasus hukum yang menjerat musisi legendaris, Fariz RM, akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/10/2025), Fariz RM divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menjeratnya.
Ini menjadi momen penentuan nasib bagi musisi berusia 66 tahun tersebut, setelah beberapa kali tersandung kasus serupa di masa lalu. Dalam sidang yang berjalan khidmat, majelis hakim secara tegas menyatakan Fariz RM terbukti bersalah.
Simak juga berita lainnya di Liputan6.com.
Atas perbuatannya, Fariz RM dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda dengan nominal yang sangat besar, yakni mencapai Rp 800 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso