Hotman Paris Bandingkan Kasus Inara Rusli dengan Ariel NOAH
Kasus dugaan penyebaran bukti video atau konten pribadi dalam polemik Inara Rusli dan Insanul Fahmi menarik perhatian Hotman Paris. Pengacara nyentrik ini membandingkan situasi tersebut dengan kasus video asusila yang pernah menimpa Ariel NOAH beberapa tahun silam.
Hotman mengingatkan bahwa unsur kelalaian atau kesengajaan dalam menyimpan dan menyebarkan data pribadi bisa berujung pidana. Meskipun pemilik data tidak menyebarkannya secara langsung ke publik, jika data tersebut bocor akibat kelalaian, hukum tetap bisa menjerat.
Baca juga berita lainnya di Liputan6.com
"Waktu menyebarkan kena Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE," tegas pengacara berusia 66 tahun ini.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
