CLOSE

Olivia Nathania Ajukan Skema Cicilan Ganti Rugi Kasus CPNS Bodong, Korban Kecewa

Sidang perdata kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam rentetan kasus CPNS bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Tergugat dalam perkara ini adalah Olivia Nathania alias Oi, putri dari penyanyi senior Nia Daniaty. Sidang kali ini memasuki tahap aanmaning dan mediasi antara pihak tergugat dan para korban.

Sebanyak 175 korban menggugat Olivia Nathania untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang dialami korban dalam kasus CPNS bodong yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Berikut selengkapnya.

Olivia Nathania membuat para korban kecewa.

Total kerugian yang akan dibayarkan oleh Oi dipastikan oleh Wendo, senilai Rp 615 juta bukan Rp 8,1 miliar, sesuai isi gugatan perdata para korban. Ia pun menjelaskan kenapa 615 juta rupiah lah yang mejadi acuan mereka. "Kenapa Rp 615 juta? Itu yang tertuang dalam hukuman pidana sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Wendo Batserin.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
  • Sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Olivia Nathania terjerat kasus CPNS bodong.
  • Olivia Nathania putri dari Nia Daniaty.
  • Olivia Nathania memiliki keterbatasan finansial.
  • Olivia Nathania ajukan skema cicilan ganti rugi.
  • Olivia Nathania membuat para korban kecewa.
Album Artis