Kasus Narkoba Ahmad Albar
Diterbitkan
Berkas perkara Ahmad Albar alias Iyek sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Hal itu dinyatakan oleh Kajari Depok, Triono Harianto, Selasa (25/3), di Depok. Dan meski ia tergolong dalam jajaran selebriti, Iyek tidak mendapat keistimewaan sama sekali. Triono beralasan, perkara yang melibatkan Iyek tersebut merupakan kasus yang biasa.
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
