Kasus Narkoba Roy Marten

Aktor Roy Marten (54), yang tersandung kasus kepemilikan obat-obatan psikotropika jenis shabu-shabu, menjalani sidang pertamanya, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3) siang. Jaksa Penuntut Umum, Didik Farkhan, menuntutnya dengan pasal 62 UU No 5/1997, tentang Psikotropika dan dakwaan subsider pasal 60 ayat (5) Undang-Undang yang sama. Roy diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sidang

Roy Marten, hadiri sidang kasus pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3) siang


Hak Cipta: KapanLagi.com
1/8
Berita Terkait
Album Artis