Kasus Perebutan Anak Five Vi dan Mantan Suami

Five Vi didampingi kuasa hukum, Dwi Ira Latifah, dan rekan melaporkan Iwan Setia Budiman, sang mantan suami, ke Polda Metro Jaya, Senin (26/3). Hal itu dilakukannya karena Iwan tak kunjung menyerahkan menyerahkan Bilqis kepada Five Vi secara sukarela. Pada tanggal 11 Januari 2007, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjatuhkan amar putusan bahwa Five Vi sebagai penggugat mendapatkan hak pemeliharaan (Hadonnah) atas Bilqis M Meliskq binti Iwan Setia Budiman. Dan sebagai tergugat, Iwan Setia Budiman diwajibkan dengan batas 14 hari sejak putusan tersebut ditetapkan.

Rabu, 28 Maret 2007 22:45
Rebutan Anak

Five Vi datangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sang suami, Iwan Setia Budiman, ke Polda Metro Jaya, Senin (26/3)


Hak Cipta: KapanLagi.com/Rury
1/11
Berita Terkait
Album Artis