Kasus Perebutan Anak Five Vi dan Mantan Suami
Five Vi didampingi kuasa hukum, Dwi Ira Latifah, dan rekan melaporkan Iwan Setia Budiman, sang mantan suami, ke Polda Metro Jaya, Senin (26/3). Hal itu dilakukannya karena Iwan tak kunjung menyerahkan menyerahkan Bilqis kepada Five Vi secara sukarela. Pada tanggal 11 Januari 2007, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjatuhkan amar putusan bahwa Five Vi sebagai penggugat mendapatkan hak pemeliharaan (Hadonnah) atas Bilqis M Meliskq binti Iwan Setia Budiman. Dan sebagai tergugat, Iwan Setia Budiman diwajibkan dengan batas 14 hari sejak putusan tersebut ditetapkan.
Five Vi, jengkel karena Iwan tak melaksanakan amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal hak asuh anak mereka, Bilqis
Hak Cipta: KapanLagi.com/Rury



























































