Marcell Siahaan Beberkan Rp33 Miliar Royalti Lagu Masih 'Nganggur' di LMKN, Ini Cara Klaimnya!

Kabar mengejutkan datang dari dunia industri musik Tanah Air. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja mengumumkan adanya dana royalti sebesar Rp.33.021.150.878 yang belum diklaim alias unclaimed. Dana fantastis ini merupakan akumulasi dari penghimpunan royalti lagu dan musik sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Pengumuman ini disampaikan di sela-sela rapat pleno dan distribusi royalti yang digelar di Kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Rapat penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, antara lain Marcell Siahaan selaku Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Ahmad Ali Fahmi selaku Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Andi Mulhanan Tombolotutu selaku Ketua LMKN Pencipta. Berikut selengkapnya.

Baca berita lainnya seputar LMKN di Liputan6.com.

Marcell Siahaan saat ditemui awak media

“Data yang kita miliki itu meng-cover ada hampir 2 juta penggunaan lagu. Dan 2 juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim yang mungkin saja itu berkisar antara 30.000 sampai 300.000 pemegang hak. Baik domestik ataupun internasional,” ungkap Marcell Siahaan di hadapan awak media.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Sahal Fadhli
1/8
Album Artis