Mark Sungkar di PN Jakarta Barat
Diterbitkan
Sidang dengan terdakwa Mark Sungkar, dalam kasus pelanggaran hak cipta, akhirnya menjatuhkan hukuman 8 bulan masa percobaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/4), terdakwa dinilai bersalah dalam kasus penjualan mesin karaoke, di mana di dalamnya terdapat lagu milik orang lain. Mark Sungkar sebagai distributor dinilai bersalah dengan penjualan alat bernama Magic Sing bermerek Intertech. Selanjutnya...
Mark Sungkar di PN Jakarta Barat, divonis 8 bulan percobaan.
Hak Cipta: kapanlagi.com/hendra
Oleh
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
