Perceraian Kikan Cokelat dan Yuke Dewa
Diterbitkan
Sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/12), akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan cerai Namara Surtikanti alias Kikan Cokelat atas tergugat R. Yuke Sampurna alias Yuke Dewa secara verstake. Majelis Hakim yang dipimpin Harun Rendeng menetapkan keputusan tersebut setelah tergugat dua kali tidak datang memenuhi panggilan sidang.
Kikan Cokelat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/12)
Hak Cipta: kapanlagi.com/wwn
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement