Sakit, Dr Richard Lee Absen Sidang Perdana Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya
Kasus hukum yang menjerat dr. Richard Lee kembali memasuki babak baru. Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Perseteruan ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai "Dokter Detektif" (Doktif). Doktif mengklaim telah melakukan uji laboratorium terhadap produk kecantikan milik Richard Lee dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara janji promosi dengan kandungan sebenarnya.
Baca berita dr Richard Lee lainnya di Liputan6.com.
Gugatan praperadilan ini telah teregistrasi pada akhir Januari 2026. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (02/02/2026), sosok Richard Lee justru tidak terlihat hadir. Kehadirannya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Jefri Simatupang.
Hak Cipta: instagram.com/dr.richard_lee
