Rupert Grint Bintang Harry Potter Wajib Bayar Pajak 36 Miliar Rupiah Usai Kalah Sengketa

Aktor Rupert Grint yang dikenal sebagai pemeran Ron Weasley dalam delapan film Harry Potter, diperintahkan untuk membayar pajak sebesar 1,8 juta poundsterling atau sekitar 36,2 miliar setelah kalah dalam sengketa hukum dengan badan pajak Inggris HM Revenue & Customs (HMRC).

Dilansir dari BBC, Rupert diharuskan membayar dalam jumlah tersebut lantaran HMRC menemukan ketidakcocokkan dalam pengembalian pajak di tahun 2019 lalu.

Kasus Pajak Rupert Grint

Diketahui sebelumnya Rupert Grint sempat alami kekalahan di kasus pajak lainnya. Ia harus membayar 1 juta poundsterling atau 20 miliar rupiah terkait pengembalian pajak.


Hak Cipta: TPG Images
6/8
Album Artis