Rumah Produksi Baru, Sekuel 'TUSUK JELANGKUNG' Dapat Izin Resmi
Diterbitkan:
Samuel Rizal © KapanLagi.com®/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Rumah produksi baru Tyroma Films muncul dengan sebuah gebrakan. Mereka berhasil memperoleh hak cipta untuk membuat sekuel JELANGKUNGÂ dan TUSUK JELANGKUNGÂ yang rights-nya dipegang oleh Rexinema.
Aktor Samuel Rizal lah yang pertama kali mencetuskan ide pembuatan sekuel ini kepada Thomas Nawilis. Dari obrolan antar pemain TUSUK JELANGKUNG itulah digagas proyek dengan tajuk sementara JELANGKUNG: 13 TAHUN KEMUDIAN.
"Ide awalnya datang saat saya ketemu Thomas Nawilis bulan Januari kemarin. Kita mengenang pembuatan film itu terus sadar: 'Eh 2016 ini kan udah 13 tahun film dibuat, angka keramat, bikin lanjutannya yuk'. Lalu iseng dikonsepin dan berlanjut sampai sekarang," bocor Samuel dalam jumpa pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).
Samuel akan kembali main di 'TUSUK JAELANGKUNG' © KapanLagi.com®/Budy SantosoDessy Erlangga selaku produser pun meminta izin kepada pihak Rexinema untuk membuat sekuelnya. Niatnya ternyata disambut cukup baik sehingga proyek film ini sampai pada tahap penulisan skenario.
"Kita minta izin dulu sebelum membuat film ini ke Rexinema karena rights mereka yang punya. Setelah ngobrol, kita dikasih rights, mereka mendukung 200 persen. Jadi tinggal jalan aja semoga nggak ada hambatan," kata Dessy yang sebelumnya dikenal sebagai casting director.
Lebih lanjut, Samuel pun menjelaskan mengapa Rexinema tak ingin ikut memproduksi film ini. Ia malah menyerahkan rights-nya kepada production house baru.
"Kita udah bertemu dengan founder Rexinema, cuma dia nggak mau ikut. Tapi dia support dan beritahu gimana masalah judul. Juga memberi saran benang merah cerita karena kita nggak mau asal bikin aja," tandas duda tampan tersebut.
Advertisement
Jangan Lewatkan!
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/abs/gtr)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
