Bill Cosby Dijatuhi Hukuman 3-10 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Bill Cosby harus pertanggung jawabkan aksinya. (AFP)
Kapanlagi.com - Aktor Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang ia lakukan 14 tahun lalu. Pria 81 tahun ini diborgol saat menjalani persidangan pada Selasa (25/9). Hukuman yang diganjarkan pada pria satu ini amat disayangkan.
Pasalnya Bill merupakan icon pertelevisian Amerika yang dicintai banyak masyarakat. Bahkan ia sempat mendapat julukan ‘American Dad’. Bill sendiri merupakan selebriti pertama yang terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual.
Ia terbukti bersalah mencekoki obat bius dan melecehkan Andrea Constand di kediamannya di Philadelphia tahun 2004. Pada saat itu Andrea adalah seorang administator grup basket sebuah universitas. Andrea sendiri bukan satu-satunya korban dari aktor yang meniti karir sejak tahun 60-an ini.
Advertisement
Bill Cosby harus mendekam selama 3-10 tahun di penjara. (Splashnews)Bill Cosby terlihat amat tenang saat hakim menyatakannya bersalah dan menjatuhi hukuman dalam sidang di Norristown, Pennsylvania. Hakim menolak membebaskan Bill selama upaya pengajuan banding. Sebelumnya, Bill pernah membayar jaminan 1 juta dollar untuk bisa bebas pada Desember 2015.
Tak hanya Andrea yang menjadi korban pelecehan Bill Cosby. Ada puluhan wanita yang mengaku pernah dilecehkan. Salah satunya Janice Dickinson, seorang model yang juga mengaku pernah mengalami pelecehan.
Kini Bill harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan dihukum dalam jangka waktu 3-10 tahun kurungan penjara. Tiga tahun masa percobaan yang dilanjutkan dengan review masa tahanan. Bila nanti pembelaan diterima ia bisa bebas, namun bila tidak Bill akan melanjutkan sampai tahun kesepuluh.
Simak Juga:
(kpl/rna)
Advertisement
