Adjie Notonegoro Anggap Kasusnya Perdata
Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Adjie Notonegoro, melalui Kuasa Hukumnya Andi F Simangunsong SH, menilai kasus yang dialaminya adalah perdata dan bukan pidana seperti yang dituduhkan dalam persidangan."Jika memang dirugikan seharusnya Melvin mengajukan gugatan perdata. Seharusnya majelis hakim menolak dakwaan dari JPU. Tidak ada unsur penipuan di sini. Di mana ada terdakwa sudah mengembalikan perhiasan yang tidak cocok dengan terdakwa, oleh karena itu dakwaan ini harus ditolak," ungkap Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang Kamis (12/08).Dalam sidang tersebut Adjie menyangkal telah membawa 12 perhiasan dan mengaku hanya membeli empat perhiasan dan sisanya telah dikembalikan pada Melvin Candrianto Tjhin alias Melvin selaku pemilik Toko Grand Jewels di Pasar Baru, Jakarta Pusat yang menitipkan perhiasannya kepada butik milik Adjie Notonegoro.Hal ini kemudian yang dianggap Andi sebagai persoalan perdata, berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Sukarno yang menuntut paman Ivan Gunawan itu telah melakukan penipuan dan penggelapan. Karena telah melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP."JPU telah salah menilai transaksi. Pasalnya Melvin mengakui jika transaksi di antara mereka adalah jual beli yang bukan sebuah tindak pidana. Perkara ini adalah perdata bukan pidana dan ini hanyalah jual beli dan hutang piutang biasa. Akibat keterlambatan membayar sebesar Rp860 juta," bantah Andi menanggapi persidangan.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
