Adjie Notonegoro Dijerat Pasal Penggelapan

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Adjie Notonegoro Dijerat Pasal Penggelapan Dewi Cinta

Kapanlagi.com - Pihak Dewi Cinta dalam laporannya menggunakan pasal 378 dan 372 yakni tentang penipuan dan penggelapan, untuk menjerat Adjie Notonegoro. Hal ini sama dengan langkah Melvin, korban sebelumnya dalam kasus yang sama.Pengacara Gatot Murniadji, selaku kuasa hukum Dewi Cinta, memperkirakan perkara kliennya ini membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melengkapi berkas. Masing-masing pun sudah dimintai keterangan, tinggal menunggu kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa nantinya."Sekitar 1 bulan berkas selesai, lambat karena memang sebelumnya ada perkara. Adjie mungkin tidak dipanggil lagi, karena pemanggilan kedua sudah terjadi, jadi tinggal lengkapi berkas saja," ungkap Gatot Murniadji, di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/01/2011).Dewi dalam kasus ini merasa dirugikan dengan uang yang sudah ditanamkan pada yang bersangkutan, lebih dari setahun. Hal ini membuatnya terus-terusan khawatir, apalagi yang bersangkutan tidak punya itikad untuk mengembalikan."Rugi waktu, terus ketenangan juga, ya cukup merugikan saya karena ini cukup lama," tegasnya.Menurut Gatot juga, penggunaan pasal penipuan dan penggelapan tidak jadi masalah dalam kasus yang bersangkutan, karena meski tuntutannya sama, namun korbannya berbeda orang."Tidak, karena dengan pasal yang sama tapi dengan korban yang berbeda, dan ini perkara yang baru. Ancamannya 5 tahun penjara," tegas Gatot. Dewi berpesan agar Adjie memanfaatkan waktu yang diberikan hingga berkasnya P21. Jika tidak dimanfaatkan maka kasus akan diteruskan. "Mas Adjie masih punya sedikit waktu, ya gunakan waktu itu dengan baik. Di sini saya tegaskan persoalan uang, kalau uang bisa dikembalikan kita berdamai. Ini gertakan terakhir, tapi Mas Adjie nggak goyang sedikit pun, karena saya sudah sering memberi gertakan ke Mas Adjie," pungkasnya.   

(kpl/gum/dar)

Rekomendasi
Trending