Adjie Notonegoro Dituntut 18 Bulan
Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Desainer kondang Adjie Notonegoro dituntut hukuman 18 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Sumino tetap menegaskan jika Adjie bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan."Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun, 6 bulan penjara, potong masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumino.Tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan tersebut memang beda dari biasanya. JPU pun menyebut alasan tersebut karena Adjie pernah dihukum penjara."Yang memberatkan terdakwa pernah dihukum," ujar Sumino dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8).Atas tuntutan tersebut, Adjie pun diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi. Rencananya, pembacaan pledoi akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang digelar hari Rabu (3/8) mendatang.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/faj)
Advertisement
