Kapanlagi.com - Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan sembilan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasil assesment yang menyatakan bahwa Dwi Sasono hanya membutuhkan waktu 3-6 bulan perawatan di RSKO Cibubur rupanya jadi alasan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut.
"Jadi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Ya yang pasti JPU tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assement. Tapi hasil assesmentnya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan. Bukan 9 bulan gitu loh," ungkap Aris Marassabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Proses persidangan Dwi Sasono / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya
Oleh karena itu, Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU. Karena menurutnya dalam tuntutan tersebut ada kekurangan.
(kpl/irf/gtr)