Kapanlagi.com - Dunia hiburan dikejutkan dengan kabar penangkapan aktor Dwi Sasono pada awal bulan Juni 2020 lalu. Suami Widi Mulia ini ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ganja.
Rabu (2/9/2020) kemarin, aktor 40 tahun ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pemain sitkom Tetangga Masa Gitu itu.
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sang kuasa hukum, Aris Marasabessy mengungkapkan, pada agenda pembacaan dakwaan ini, pihak Dwi tidak mengajukan keberatan karena memang sudah sesuai dengan pasal yang sudah disiapkan."Alhamdulillah hari ini sidang perdananya DS sudah diadakan dengan agenda dakwaan. Dari dakwaan kami tidak perlu mengajukan keberatan karena memang sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sementara itu, pada kasus ini, pihak JPU memberikan dakwaan kepada Dwi Sasono dengan dua pasal, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1."Yang didakwakan oleh JPU itu adalah dakwaan alternatif pasal 111 ayat 1, itu isinya terkait dengan kepemilikan. Jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman dan 127 ayat 1 lebih kepada korban penyalahguna narkotika," ujar Aris.
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Didakwa dengan dua pasal, ada dua kemungkinan pula bagi Dwi Sasono. Dari penjelasan kuasa hukum, jika terbukti melanggar pasal 111 ayat 1, Dwi Sasono harus mendekam 4 tahun di penjara, sedangkan jika melanggar pasal 127 ayat 1, Dwi Sasono bisa mendapatkan rehabilitasi."Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu 4 tahun pidana, pasal 127 itu rehabilitasi. Namun, pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap kalau seandainya ada pembuktian bahwa DS melakukan peredaran gelap narkotika, 127 apabila terbukti bahwa DS penyalahguna narkotika," pungkasnya.
(kpl/aal/dwn)