Anak Ayu Azhari Curi Uang Untuk ke Finlandia
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Atas surat kuasa yang telah diberikan oleh ayah kandung Sean Azad, yakni Teemu Yusuf Ibrahim, maka Dwi Ria Latifa, SH, sebagai kuasa hukum Sean siap melaporkan Ayu Azhari, yang berstatus sebagai ibunda Sean, ke pihak yang berwenang. Menurut Ria, Ayu telah melanggar Undang-Undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan juga KUHP. "Saudari Ayu Azhari melanggar Undang-Undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan ancaman pidana pasal 77 pidana penjara 5 tahun dan/atau denda 100 jt dan pasal 78. Ini dasar-dasar hukum dan juga pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak akan dipidana penjara 3,6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman pidana yaitu pasal 44 dan pasal 45," kata Ria saat ditemui di kantornya, Jl. KIS Mangunsarkoro No. 4, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/12). Ria melanjutkan bahwa kekerasan fisik dan mental yang telah dilakukan Ayu pada kedua anaknya, Axel dan Sean, telah terakumulasi selama bertahun-tahun. Dan tindakan mencuri uang ibunya dilakukan oleh Sean secara tak langsung ada kaitannya dengan trauma yang dialaminya. Sean pernah dijebloskan ke tahanan karena gagal saat mencoba untuk kembali ke Finlandia, negara asal ayah kandungnya. Hal itu dikarenakan passport-nya dibawa oleh sang bunda, Ayu. Maka, Sean berinisiatif untuk melakukan kejahatan dengan mencuri uang ibunya, agar bisa dideportasi ke Finlandia. "Tapi ternyata beda. Sean sangat trauma, karena sempat dikrangkeng. Sekarang dampak Sean dipenjara itu tidak bisa tidur sampai subuh, takut dan tegang. Mereka ingin kembali ke Finlandia," tandas Ria. Lebih jauh, Ria menjelaskan bahwa anak-anak Ayu tak sekolah selama dalam asuhan Ayu. Sebelumnya, Sean dan adik-adiknya bersekolah di Finlandia, dan mereka datang ke Jakarta hanya untuk liburan selama 1.5 bulan. Tapi ternyata molor hingga 1 tahun.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/gum/bun)
Anton
Advertisement