Angelina Sondakh Dituntut 20 Tahun
Angelina Sondakh
Kapanlagi.com - Sidang perdana Angelina Sondakh mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Janda Adjie Massaid itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut JPU, Angie telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang miliaran rupiah.
"Angie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar," kata JPU Agus Salim saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).
Angie dianggap telah menerima uang sebesar Rp12 miliar dan 350 ribu dolar AS dari Grup Permai melalui stafnya bernama Mindo Rosalina Manulang (Rosa). Uang itu sebagai fee atau imbalan karena telan memuluskan tender.
Melalui pengacaranya, Muhammad Nasrullah SH, Angie keberatan terhadap dakwaan tersebut. Pihaknya akan membacakan eksepsi (nota keberatan).
Nasrullah meminta pada Majelis Hakim agar memberi waktu selama dua minggu, karena tebalnya berkas tuntutan. Namun permintaan itu ditolak, Hakim Ketua Sudjatmiko hanya memberikan waktu selama satu minggu.
"Kalau dua minggu terlalu lama, memang tebal sampai setengah meter, tapi kan yang jadi fokus awalnya hanya pembacaan dakwaannya saja. Jadi satu minggu saja cukup, gimana? Baik sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 13 September 2012 pukul 9.00 WIB," tutup ketua Hakim.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
